MALANG (SurabayaPost.id) – Mantan Plt Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang Tahun 2018, AA Raka Kinasih (43) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Penahanan terhadap warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang mulai Kamis (10/12/2020) pukul 15.30.
Itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018. Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test.
Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Dino Kriesmiardi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AARK.
“Tersangka datang pukul 11.00. Kami periksa sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana keuangan perusahaan daerah RPH Kota Malang. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, langsung kami lakukan penahanan,” beber Dino Kriesmiardi.
Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,” ujarnya.
Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. ” Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,” ujar Dino.
Ketika disinggung terkait alasan penahanan, Dino menjelaskan bahwa pihaknya ingin agar proses ini berjalan dengan lancar. “Tersangka kan masih aktif di RPH. Kami tidak ingin ingin hal yang tak terduga, semisal, kehilangan barang bukti dan tersangka melarikan diri. Artinya, jangan sampai tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Dari pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya mengerucut ke salah satu pelaku yang saat ini ditetapkan tersangka yakni AARK yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. (Lil)
Leave a Reply