BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kota Batu menetapkan dua tersangka (TSK) inisial ES dan NIS dalam perkara kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up pengadaan lahan SMA Negeri 3 Kota Batu. Para tersangka itu langsung ditahan di LP Lowokwaru, Kamis (23/9/2021).
Hal itu disampaikan Kajari Kota Batu Dr Supriyanto SH MH. “Tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Setelah mengumpulkan alat bukti cukup dan barang bukti sudah terang keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita amankan,” kata Supriyanto.
Atas perbuatan mereka, kata dia, negara merugi hingga Rp 4,080 miliar. ES yang merupakan mantan PPTK saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu saat itu.
Untuk diketahui, dalam pendalaman perkara ini penyidik Kejari Batu juga melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menghitung besaran kerugian negara. Sebab penilaian BPKP merujuk dari penilaian MAPPI dengan dasar nilai harga wajar saat itu.
Proses penanganan perkaranya, Kejari Batu dari tim penyidik Kejari Batu telah menggeledah enam kantor OPD yang berada di Balai Kota Among Tani Kota Batu pada 25 November 2020 silam.
Aksi penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Dalam penanganan TPK mark up lahan SMAN 3 ini, Kejari Batu juga melakukan pemanggilan kepada sekitar sejumlah 50 saksi. Adapun saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta, eksekutif yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas.Termssuk dari beberapa legislatif, baik mereka yang masih aktif maupun non aktif.
Pengadaan lahan SMAN 3 Batu dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 8,8 miliar. Adapun luas lahan yang dibeli untuk pembangunan sekolah ini memiliki luas 8.152 meter persegi ( Gus)
Leave a Reply