Kejari Tangkap DPO Pemberi Kredit Rp 4 Miliar Tanpa Jaminan

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto (kanan) serta DPO Tjipto Budi (kiri) usai diamankan

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Tim Intelijen (Intel) Kejari, mengamankan tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit pembiayaan murabaha Rp 4 miliar tanpa jaminan, Tjipto Budi (60). Warga Jl. Borobudur Agung Timur IX, RT. 04 / RW. 11, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Perum Royal Residen, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Rabu (12/08/2020).

“Yang bersangkutan, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tentang pemberian fasilitas kredit pembiayaan murabaha sebesar Rp.4 miliar, tanpa jaminan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (12/08/2020).

Hasil penangkapan tersebut, lanjut dia, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto (kanan) berhasil menangkap DPO Tjipto Budi (dua dari kanan)

“Setelah kami amankan, tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia singkat.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah tersangka yang selama ini menjadi DPO berhasil kami amankan,”tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • Tugu Tirta Raih Penghargaan Bergengsi di Kovablik Jatim 2025
  • Atria Hotel Malang Hadir dengan Wajah Baru, Siap Manjakan Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru
  • Perempuan Akar Rumput Gresik Suarakan Pentingnya Akses Informasi dalam Pembangunan
  • Pemkab Gresik Perkuat JDIH, Dorong Literasi Hukum dan Akses Informasi Publik