Kejari Tangkap DPO Pemberi Kredit Rp 4 Miliar Tanpa Jaminan

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto (kanan) serta DPO Tjipto Budi (kiri) usai diamankan

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Tim Intelijen (Intel) Kejari, mengamankan tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit pembiayaan murabaha Rp 4 miliar tanpa jaminan, Tjipto Budi (60). Warga Jl. Borobudur Agung Timur IX, RT. 04 / RW. 11, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Perum Royal Residen, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Rabu (12/08/2020).

“Yang bersangkutan, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tentang pemberian fasilitas kredit pembiayaan murabaha sebesar Rp.4 miliar, tanpa jaminan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (12/08/2020).

Hasil penangkapan tersebut, lanjut dia, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto (kanan) berhasil menangkap DPO Tjipto Budi (dua dari kanan)

“Setelah kami amankan, tersangka kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia singkat.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah tersangka yang selama ini menjadi DPO berhasil kami amankan,”tandasnya. (lil)

Baca Juga:

  • BMM Jawa Timur Perkuat Komitmen Inklusi Lewat Program Sahabat Tuli Mengaji
  • Demi Judol & Bayar Utang, Pria Malang Gasak 14 iPhone dari Toko Dinasty Apple Klojen
  • Kota Malang Raih Peringkat 1 PPA Jatim, Wali Kota Wahyu: Ini Hasil Kolaborasi Semua Elemen
  • UIBU Gratiskan Servis Motor + Oli, Fakultas Sains Teknologi Diserbu Pengendara Honda