Kejari Update Perkembangan Dugaan Korupsi di Lembaga Pendidikan Kota Malang

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi, SH, MH
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi, SH, MH

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan update perkembangan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di dua lembaga pendidikan di wilayah Kota Malang.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, SH, MH, saat menemui awak media terkait pulbaket tersebut.

“Yang pertama, terkait salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang. Dari pulbaket yang kami lakukan, ditemukan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi tersebut. Namun, dari penyimpangan administrasi itu, kami belum menemukan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Dino, Senin (28/3/2022).

Dirinya menjelaskan, hasil pulbaket disalah satu PTN tersebut, telah dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).

“Hal itu dilakukan, untuk ditindaklanjuti apakah penyimpangan administrasi itu masuk ke dalam unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Apabila hanya ditemukan penyimpangan administrasi dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka mereka (Itjen Kemendikbudristek) yang mengambil kebijakan terkait hukuman atau sanksi yang diberikan. Dan perlu diketahui juga, kami telah melakukan klarifikasi kepada 15 orang dalam pulbaket PTN tersebut,” bebernya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi (masker putih) didampingi Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo saat menyampaikan update perkembangan pulbaket Kejari Kota Malang
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi (masker putih) didampingi Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo saat menyampaikan update perkembangan pulbaket Kejari Kota Malang

Selain PTN tersebut, dirinya mengaku juga melaksanakan pulbaket terhadap salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang.

“Ada salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang, yang juga kami lakukan pulbaket. Saat ini, tahapannya telah dinaikkan ke penyelidikan. Dan sudah ada 8 orang yang telah dimintai keterangan,” ungkap dia.

Dirinya menuturkan, pihaknya melakukan pulbaket terhadap lembaga pendidikan tersebut. Pasalnya, ditemukan adanya dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan pengelolaan anggaran.

Namun, dirinya enggan membeberkan lebih detail, terkait nama lembaga pendidikan yang dilakukan pulbaket tersebut.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lembaga pendidikan tersebut. Dan memang, telah terjadi beberapa kali penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di lembaga pendidikan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya, tunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkas Dino diamini Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka Widodo. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.