Kajati Jatim: Rumah RJ Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH saat meresmikan rumah restorative justice (RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022)foto: Junaedi (surabayapost.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH saat meresmikan rumah restorative justice (RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022)foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Rumah restorative justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

Demikian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH saat meresmikan rumah restorative justice (RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022).

“Kesuksesan penegakan hukum adalah ketika menempatkan keadilan pada tempatnya. Di mana tempatnya? Ya di ‘Omah Rukun’ restorative justice ini,” kata Mia.

Dengan adanya program RJ ini, kata Mia, keadilan di masyarakat telah menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana.

“Syarat untuk dapat diselesaikan secara RJ apabila perkara itu melibatkan tersangka yang baru melakukan pidana yang ancaman pidana tidak lebih 5 tahun. Selain itu juga dilihat mens rea atau niat jahat pelaku. Apakah berkaitan dengan masalah sosial seperti perbuatannya dilakukan karena keterpaksaan. Syarat lainnya terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak yang berselisih,” tegasnya.

Dengan penyelesaian secara restoratif ini, lanjut Mia, maka dapat mengembalikan semuanya dalam keadaan semula.

“Penerapan keadilan RJ masing-masing pihak memperoleh haknya kembali. RJ dimaksudkan untuk mengembalikan dalam keadaan semula tanpa hukum. RJ ditujukan memberi kedamaian. Di situ kejaksaan bisa melihat dan menganalisa apakah kasus itu dapat diteruskan atau diputus di pengadilan. Karena itu kami dari kejaksaan harus melihat kasus dengan hati nurani. Sebab yang berkaitan dengan hati nurani tidak bisa dibaca atau dibeli di toko buku,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH saat meresmikan rumah restorative justice (RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022)foto: Junaedi (surabayapost.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH saat meresmikan rumah restorative justice (RJ) Kejari Tanjung Perak di Kantor Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin (28/3/2022)foto: Junaedi (surabayapost.id)

Mia menambahkan, pada prinsipnya RJ pengejawantahan dari sila kedua dan sila keempat. Dalam sila kedua yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Sementara pada sila keempat yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan bahwa RJ tetap mengedepankan musyawarah mufakat. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari ancaman pidana.

Mia mengungkapkan, dalam penyelesaikan perkara melalui RJ, pihaknya akan melibatkan kearifan lokal. Sebagaimana saat ini yang dicanangkan Kejari Tanjung Perak yakni menggunakan nama ‘Omah Rukun’.

“Omah Rukun ini nantinya akan menjadi rumah yang memberi rasa amn dan nyaman. Rumah inj akan menjadi rumah bagi para pencari keadilan dan berguna bagi kepentinan masyarakat luas. Sehingga memulihkan keadaan menjadi harmoni dan seimbang,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi pencanangan rumah restorative justice.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya pada Kejaksaab atas terbentuknya Omah Rukun ini. Insya Allah semua masalah di Surabaya tidak semuanya diselesaikan dengan hukum pidana. Ada yang melakukan perbuatan tidak terpuji demi keluarganya, Alhamdulillah kini Jaksa Agung punya solusi. Ya, Insya Allah dengan Omah Rukun,” jelas Eri.

Eri memahami, bahwa perselisihan di antara warga kerap kali merusak hubungan tali silaturahmi. Karena itu dengan Omah Rukun ini, Eri berharap silaturahmi antar warga Surabaya dapat terjaga.

“RJ ini pendekatan hukum berbeda.
Omah Rukun memberi kemaslahatan bagi warga Surabaya. Semoga ini menjadi amal jariyah bagi para penegak hukum terutama jaksa di Surabaya. Fastabiqul khairat atau berlomba-lomba dalam kebaikan,” tandas Eri.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, Rumah RJ di Kelurahan Babat Jerawat yang dilaunching hari ini merupakan Rumah RJ kedua.

“Yang pertama ada di Kelurahan Kemayoran,” jelasnya.

Dikatakan Ketut, Omah Rukun ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan korban agar situasi di masyarakat pulih.

“Sejak reatorative justice dibentuk di desa atau kelurahan, semakin hari banyak animo masyarakat. Harapan mereka RJ dapat membantu keharmonisan kembali dari konflik atau perkara ringan yg ada di desa atau kelurahan. Kami punya semangat yang sama. Bahwa persoalan kecil diselesaikan di tingkat kelurahan sehingga berdampak pada hubungan harmonis di masyarakat daripda rasa dendam,” demikian Ketut.

Untuk diketahui, persemian Rumah RJ Omah Rukun ini juga dihadiri Pejabat Pemkot Surabaya diantaranya jajaran asisten dan kepala dinas, serta jajaran camat dan lurah yang berada di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak. Selain itu juga dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto beserta jajarannya.(Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.