
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Tersangka kasus pengaturan skor (Match Fixing) sepakbola Liga 3 Jatim dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/04/2022).
Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, melakukan pelimpahan perkara dan tersangka kasus pengaturan skor (Match Fixing) sepakbola Liga 3 Jatim kepada Kejari Kota Malang, Kamis (21/4/2022) siang.
Baca Juga:
- Tersangka Kasus Match Fixing Sepakbola Liga Jatim, Jalani Sidang di PN Kota Malang
- Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Cukai
- Terdakwa Oknum Notaris di Vonis 2 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan, Kuasa Hukum Pelapor : Cukup Adil Dengan Putusan Majelis Hakim
- Terdakwa Mafia Bola Jalani Sidang Perdana di PN Kelas 1A Kota Malang
- Kasus Penipuan MTN PT BBC, Lim Victory & Annie Halim Mengaku Tidak Tahu
Dari pantauan awak media, anggota dari Polda Jatim datang ke Kejari Kota Malang menggunakan dua mobil Toyota Innova warna hitam sekitar pukul 11.28 WIB.
Setelah itu, mobil tersebut langsung berhenti di bagian Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang
Tak lama kemudian, para tersangka turun dari mobil dan dimasukkan menuju ruang tahanan sementara Kejari Kota Malang secara bergantian.

Tersangka yang datang adalah BS (52), DYP (33), IAH (42) dan FA (47).
Terlihat, salah satu tersangka yaitu Bambang Suryo alias BS datang memakai kaos warna abu-abu dan bercelana pendek serta memakai sandal jepit.
Ia pun sempat memberikan tanda jempol kepada para awak media.
Kemudian, dengan dikawal anggota Polda Jatim, ia pun berjalan menuju ruang tahanan sementara Kejari Kota Malang sambil mengatakan “sek manajer yo (masih manajer)” kepada awak media.
Salah satu petugas dari Pidum Kejari Kota Malang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bahwa pihak yang berwenang memberikan pernyataan adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim).
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang tersangka kasus pengaturan skor (Match Fixing) sepak bola Liga 3 Jatim berhasil dibongkar oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka diantaranya, BS (52), DYP (33), IAH (42), dan FA (47), yang ditahan sejak Kamis (24/2/2022).
Sedangkan, tersangka berinisial HP (33) masih dalam pengejaran karena masuk dalam DPO, usai mangkir dua kali agenda pemeriksaan penyidik.

Para tersangka merayu sejumlah anggota official klub sepak bola yang menjadi sasarannya. Beberapa pemain yang dianggap menjadi pimpinan kesebelasan di dalam tim. Hingga, gelontorkan uang puluhan juta untuk melancarkan aksinya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu, diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor dalam dua pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim.
Yakni, pertandingan Gresik Putra (Gestra) FC vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang, pada tanggal 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion di Malang.
Kemudian, nilai uang yang mengalir dalam praktik lancung yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 Juta, Rp 30 juta, hingga Rp 70 juta.
Setelah melalui proses panjang, kini para tersangka telah dilimpahkan perkaranya oleh Kejati Jatim kepada Kejari Kota Malang dalam proses pelimpahan tahap II, untuk selanjutnya menunggu berkas proses dakwaan di persidangan. (lil)
DPO Kejati Aceh Terpidana TPK Berhasil di Tangkap Tim Gabungan di...