BATU (Surabayapost.id) – Program daerah (Proda) berupa sertifikasi tanah milik RT/RW yang digagas Pemkot Batu lewat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemkot Batu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu ditegaskan tidak misterius. Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Andi Rapiuddin, Selasa (2/7/2019).
Dia lalu membeberkan terkait proses Proda yang sedang dikerjakan itu. “Pada tahun 2018 yang masuk berkas pemohon Proda tersebut, keseluruhan sejumlah 278 berkas.Pada saat itu juga BPN Batu mengerjakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) di tahun 2018 silam.Mengingat proyek PTSL itu dikerjakan setiap tahun.Jadi proda yang di batu saya tidak tahu jumlah keseluruhannya. Cuma yang didaftar sejumlah 278 pemohon,” kata Udin.
Setelah terdaftar, menurut Udin dilakukan rehap nama -nama berkas. Ternyata menurut dia, dari sejumlah 278 berkas, pemohonnya tersebar di 19 desa dan tiga Kecamatan se Kota Batu.
“Itupun jumlah pemohonnya bervariasi. Sedangkan kita hanya punya sejumlah 4 tenaga ukur yang di lapangan.Bahkan dalam mengerjakannya bersamaan dengan program PTSL,” ngakunya.
Makanya, dari sejumlah 278 berkas tersebut, menurut dia, yang sudah dalam penanganan pengukuran sebanyak 264 berkas. Sisanya sebanyak 14 masih dalam taraf proses di panitia.
“Dengan sejumlah 264 bidang yang tersebar di 15 desa.Desa Ngaglik ada sejumlah 24 bidang, Pesanggrahan sejumlah 71 bidang, Desa Songgokerto sejumlah 11 bidang,Sumberejo 1 bidang, dan Kelurahan Temas 11 bidan serta Kelurahan Sisir ada 3 bidang,” tandasnya.
Oleh karena itu, tandas dia, subjek yang tersebar di beberapa desa menjadi salah satu kendala keterlambatan Proda tersebut. Selain itu, karena keterbatasan tenaga di lapangan.
“Jadi bukan tidak dikerjakan Proda ini. Hanya selain lokasi obyek itu tersebar dimana mana,terkadang kesulitan pada saat mengukur dengan batas batasnya, yang terkadang tidak ada orangnya,” katanya.
Saat disinggung besaran anggaran subsidi pemohon Proda untuk RT /RW senilai Rp 1, 5 juta setiap pemohon, dan berapa nilainya yang sudah ditransfer oleh DKPP Pemkot Batu, Udin berdalih perlu menghitung ulang. Alasannya besar dan kecilnya biaya Proda tersebut tergatung luas lahannya.
“Biaya pemohon disesuaikan dengan luas bidang tanah mereka. Kita tidak mencampuri biaya. Jadi setelah didaftar sesuai yang dibayar. Uang yang dari Pemkot itu tidak masuk ke BPN. Besaran dana yang sudah masuk ke BPN jumlahnya masih perlu dihitung secara keseluruhan,” kelitnya.
Meski begitu, Udin mengaku kalau uang biaya Proda tersebut sudah ditransfer di rekening BPN. Celakanya Udin tidak bisa menjelaskan besaran nilainya. Dia berjanji mau merinci secara keseluruhan.
“Kami tidak mau ada kesan yang disalahkan BPN.Saya terbuka terkait hal ini,bahkan saya pernah diperiksa Kejaksaan Batu untuk dimintai keterangan,dan itu sudah saya jelaskan semua.Bahkan pihak Kejaksaan menyarankan agar dicek kelapangan secara bersama sama,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, tetkait besaran anggaran biaya Proda yang sudah ditransfer ke rekening BPN, meski sebelumnya Andi sudah berjanji akan menghitung dulu serta hasilnya akan dikirim via WA.
Namun sayangnya, saat dihubungi via teleponnya , Udin masih berjanji mau mengumpulkan berkas – berkasnya. Harapannya supaya bisa memberi penjelasan yang benar dan akurat.
Sampai berita ini dikabarkan di SurabayaPost, Udin masih belum memberi penjelasan secara detail besaran anggaran yang sudah ditransfer lewat rekening BPN Kota Batu, oleh DPKPP Pemkot Batu. (gus)
Leave a Reply