Kesadaran Menyerahkan PSU Rendah, Wakil Ketua DPRD Soroti Pengembang

Heli Suyanto SH

BATU (SurabayaPost.id) – Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Heli Suyanto SH, Kamis (11/3/2021) soroti minimnya penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas PSU) ke Pemerintah Kota Batu. Padahal  Perda PSU Kota Batu sudah lama disahkan. 

Menurut Heli kesadaran pengembang  masih kurang untuk menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Batu.

“Itu tercermin dari sejumlah seratus lebih pengembang, hanya belasan PSU yang sudah diserahkan ke Pemkot Batu. Perda itu , sebenarnya untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari kemungkinan adanya konflik atau penyalahgunaan,” katanya.

Meski begitu, kata dia, hanya ada beberapa pengembang saja yang sudah menyerahkan  PSU-nya ke Pemkot Batu.

“Kami memberikan apresiasi kepada mereka yang sudah menyerahkan PSU-nya. Dan ini tinggal data dari dinas yang terkait ada berapa PSU pengembang perumahan yang masih belum menyerahkan.Karena sampai sekarang kami belum mengerti perkembangannya,” ngakunya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan kendalanya mereka apa,dan kenapa hanya segelintir saja yang bersedia menyerahkan. 

“Apa mereka belum mengatongi izin,dan kenapa mereka tidak segera menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Batu.Ini yang saya ingin mengerti dibalik ini semua,” ujarnya.

Saat disinggung apakah anggota DPRD sudah koordinasi dengan pihak eksekutif dan yudikatif terkait hal yang dimaksud. Heli mengaku kalau koordinasi dengan eksekutif sudah banyak kali.

“Dan itu sudah kita sampaikan bagaimana terkait PSU tersebut.Sejauh ini kita belum tahu lagi perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.

Karena, ungkap dia, saat itu hanya mengetahui pada saat KPK ke Pemkot Batu.Saat itu juga , menurutnya ada beberapa pengembamg yang telah menyerahkan PSU-nya.

“Waktu penyerahannya tengah disaksikan oleh KPK di Pemkot Batu.Dari sejumlah 100 lebih pengembang perumahan, hanya sekitar belasan yang menyerahkan,” tegasnya.

Dengan demikian, tegas dia, perkembangannya akan tetap dipantau.Selain itu, ia berjanji bakal  segera koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Polres Batu.

“Terkait pengembang yang sudah menyerahkan maupun yang belum, nantinya akan terus kita monitor dan yang sudah menyerahkan dewan juga ingin mengetahui bukti fisiknya seperti apa dan dimana,” ucapnya.

Apalagi, ucap dia, Perda tersebut, dibuat tidak main – main. Menurutnya itu juga ada sanksi dan konsekuensinya ketika pengembang – pengembang yang ada di Kota Batu ini tidak segera menyerahkan PSU.

“Nantinya kalau sudah diserahkan semua kita akan menghitung berapa jumlah seluruhnya .Karena PSU itu masuk sebagai asetnya Pemkot Batu,” terangnya.

Untuk itu, terang dia, demi ketertiban itu semua, ia berjanji bakal segera melakukan koordinasi dengan APH.

Sekadar menginformasikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko pada saat penandatanganan penyerahan PSU yang dilalukan pengembang perumahan di Ruang Rupatama Among Tani Kota Batu, pada Rabu (7/10/2020).

Terkait dengan itu, KPK sedang menyoroti pengelolaan aset daerah. Untuk itu, sembilan dari total 111 pengembang perumahan di Kota Batu ramai-ramai menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemkot Batu.

Serah terima PSU dari para pengembang perumahan itu digelar di Ruang Rupatama Among Tani Pemkot Batu, Rabu (7/10/2020). Penandatanganan serah terima tersebut disaksikan langsung Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dan Wali 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan ada 111 pengembang perumahan di Kota Wisata Batu.Saat itu yang menandatangani penyerahan PSU baru sembilan developer.

Yang perlu diinformasikan lagi, saat itu, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengaku, “KPK saat ini sedang menyoroti pengelolaan aset daerah.KPK melakukan pendampingan, koordinasi dan supervisi. Itu untuk memastikan fokus program KPK RI dari tahun 2018 soal penanganan aset” katanya.

“Kami memastikan pengelolaan aset itu tertib. Salah satunya terkait penyerahan PSU oleh pengembang ke pemerintah. Pemgembang wajib menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah,” katanya.

Dan itu, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan haknya. Kemudian pemerintah setempat juga bisa menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi hak warga negara.

“Jadi, kalau pengembang tidak menyerahkan PSU, diselewengkan, karena digunakan untuk kepentingan yang lain bisa dijerat tindak pidana korupsi. Seperti yang ada di daerah lain, KPK sudah melakukan pemeriksaan pada pengembang karena fasum dijadikan rumah bisnis dan rumah tinggal,” jelasnya.

Itu,jelas dia, karena PSU tidak diberikan pada pemerintah. Sehingga, menurut dia bisa dipidanakan dengan sangkaan telah menyalahgunakan aset-aset negara dan masyarakat.

“Pengembang bisa terjerat UU pidana korupsi penyalahgunaan aset negara. Sebab, ada Fasum atau Fasos seperti taman dibangun ruko lalu dijual. Itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Karena itu, developer harus segera menyerahkan PSU ke Pemda,” pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.