Kesaksian Pegawai BPN Bongkar Bobroknya BPN Gresik di Persidangan

GRESIK (SurabayaPost.id) – Kesaksian pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menelanjangi rapuhnya sistem pelayanan pertanahan di tanah air. Praktik “jalur orang dalam” terbukti menjadi jalan pintas dalam pengurusan sertifikat, meski prosedurnya jelas-jelas dilanggar.

Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, Senin (22/9/2025), dua pegawai BPN Gresik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Esthi Rahayu, verifikator berkas, dan Aris Febrianto, asisten verifikator. Keduanya mengungkap bahwa terdakwa Adhienata Putra Deva, Asisten Surveyor Kadastral (ASK), bisa memasukkan berkas permohonan sertifikat tanah tanpa kehadiran langsung pemilik maupun kuasanya.

Berkas tersebut atas nama Tjong Cien Sing, korban yang akhirnya kehilangan lahan seluas 2.292 meter persegi di Manyar. Anehnya, meski tidak sesuai prosedur, berkas tetap lolos verifikasi. Aris Febrianto mengaku berkas itu ia terima dari Deva.

“Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva,” katanya.

Lebih mengejutkan, Aris menuturkan alasannya meloloskan berkas hanya karena “sudah biasa” dan ada rasa saling percaya antarpegawai. “Saya loloskan karena sudah biasa dan saling percaya. Pada map permohonan ada kode khusus bertuliskan nama Budi Riyanto,” ungkapnya.

Nama Budi yang disebut Aris ternyata merujuk pada Budi Riyanto, oknum yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga aktor penting di balik permainan sertifikat bodong.

Saksi lain, Esthi Rahayu, menguatkan kesaksian tersebut. Ia mengakui masih ada oknum pensiunan BPN yang memiliki akses ke dalam sistem.

“Yang paling sering ya Budi, cuma saya sudah jarang bertemu. Tapi memang masih banyak pensiunan yang ikut urus berkas,” ungkap pegawai yang sudah bekerja sejak 1995 itu.

Esthi menambahkan, meski tidak menandatangani berkas, ia mengetahui dokumen tersebut sudah tercatat dengan kode billing pembayaran dan surat perintah setor.

“Alhasil berkas bisa terus diproses hingga keluar blangko dan sertifikat baru,” jelasnya. Ironisnya, sertifikat yang terbit justru merugikan pemilik sah karena luas tanah berkurang signifikan.

Keterangan para saksi ini membuat majelis hakim naik pitam. Hakim Ketua Sarudi menegaskan ada banyak kejanggalan yang ditutupi. “Anda kayak gini mending pensiun saja. Karena banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal,” tegasnya dengan nada tinggi.

Hakim anggota M. Aunur Rofiq bahkan lebih keras. Ia menilai kasus ini hanyalah puncak gunung es dari praktik kotor di tubuh BPN.

“Kebetulan saja korban ini melapor, jangan-jangan banyak kasus serupa yang tidak terungkap. Ini menunjukkan betapa bobroknya kinerja BPN. Saya saja minta nomor surat tanah susahnya minta ampun, tapi kok urus sertifikat bisa begitu mudah,” sindirnya.

Pernyataan hakim itu menegaskan kecurigaan bahwa ada sistem yang sengaja dibiarkan bocor demi kepentingan mafia tanah. Maladministrasi yang terkesan lumrah di internal BPN akhirnya membuka jalan bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk merampas hak orang lain.

Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (25/9). Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan tiga saksi tambahan guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

“Sidang masih panjang, jika ada keterangan saksi yang tidak sesuai fakta, JPU bisa menyiapkan dakwaan tambahan atas keterangan palsu,” ujar Hakim Sarudi menutup jalannya persidangan.

Baca Juga:

  • Abaikan Pokok Perkara, Majelis Hakim Jadi ‘Juru Tagih’ Sesama Terdakwa
  • Gresik Panggil Dunia
  • Bupati Gresik Buka ICPS 2025 Malam Ini : Dihadiri 17 Pemimpin Negara
  • Kadis KBPPPA Gresik Apresiasi Prestasi Pasdanu SD NU 1 Trate, Jadi Bukti Pembinaan Karakter Anak