Kesehatan Irsan Pribadi Memburuk, Persidangan Ditunda

Irsan Pribadi tidak siap mengikuti persidangan karena kondisi kesehatannya memburuk
Irsan Pribadi tidak siap mengikuti persidangan karena kondisi kesehatannya memburuk

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Persidangan perkara Bos Hotel Daffam Pacific Caesar, The Irsan Pribadi ditunda lantaran kesehatannya memburuk. Hal tersebut dikatakan Irsan sewaktu gelar sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/3/2022).

“Saya Kurang Sehat yang mulia,”kata Irsan Pribadi kepada Ketua Majelis Hakim Suparno.

Menimpali Jawaban Irsan, Hakim ketua Suparno meminta Irsan supaya menyertakan surat keterangan dokter atas kondisi medisnya itu.

“Terdakwa Kalau kurang sehat harus sertakan surat keterangan dokter,”kata Hakim Suparno.

Kuasa hukum Irsan, Filipus Goenawan dalam kesempatan yang sama menerangkan, ia dan terdakwa telah hadir di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pukul 9:00 pagi, meskipun kondisi kesehatan kliennya itu memburuk.

“Sesuai kesepakatan (sidang sebelumnya) kita sudah datang jam 9 pagi, tapi karena sidang mundur dan saat ini kesehatan terdakwa kurang sehat yang mulia,”ujar Filipus.

Hakim Suparno kemudian menjelaskan alasan molornya agenda sidang hari ini, dimana sejak pagi dia sibuk menyidangkan perkara lain yang tidak bisa lagi ditunda.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan, Suparno kemudian menunda persidangan,” baik karena terdakwa kurang sehat. Nanti kita salah kalau ada apa-apa,”kata Suparno.

Dia memutuskan persidangan ditunda hingga Kamis (24/3/2022) pukul 13:00 Wib.

Pantauan di ruang sidang, Chrisney, istri Irsan Pribadi yang juga pelapor dalam kasus KDRT ini terlihat duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya, Gideon. Sesekali mereka tampak beradu pandang dan berbisik-bisik lirih.

Usai persidangan, Gideon meminta Jaksa lebih aktif menanyakan surat keterangan dokter atas kondisi medis Irsan Pribadi.

“Harusnya Jaksa tidak pasif, ini malah Hakim-nya yang aktif.”kata Gidoen.

Diketahui dalam kasus ini, The Irsan Pribadi, didakwa atas kasus KDRT. Chrisney dalam laporannya menuding suaminya itu telah berlaku kasar. Sebaliknya, Irsan melaporkan balik Chrisney ke Polisi.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.