Ketua DPRD Amithya Ratnanggani: Penanganan Banjir dan Kemacetan Harus Masuk RKPD 2026

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (ist)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, rumusan teknis penanganan banjir dan kemacetan di wilayah Kota harus masuk dengan detail dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Menurutnya, banjir dan kemacetan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang masih belum terselesaikan.

“Penanganan banjir dan kemacetan saya kira perlu masuk, karena itu menjadi permasalahan lama yang memang sampai sekarang masih belum terselesaikan semuanya,” kata Amithya dikutip dari antaranews Jatim, Selasa (04/02/2025).

Mekanisme penanganan dua persoalan lawas itu, kata dia, juga selaras dengan tema besar pembahasan RKPD 2026, yakni seputar penguatan ekonomi inklusif. Menurut dia, ketika masalah banjir dan kemacetan bisa tertangani dengan segera serta tepat, dampak ke depannya adalah roda perekonomian di Kota Malang bisa menjadi lebih berdaya saing.

Apalagi, aspek pergerakan perekonomian di suatu wilayah tidak bisa dilepaskan dari keseriusan pemerintah daerah merumuskan strategi penanganan hambatan yang ada.

“Jadi, pastinya persoalan banjir dan kemacetan tetap menjadi highlight,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkot Malang harus memaksimalkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam merancang program dan kebijakan yang menyangkut pola pengentasan masalah banjir serta macet.

Tak hanya cukup dilibatkan, Amithya juga meminta agar Pemkot mampu mengukur seberapa besar pembentukan sebuah program kerja maupun kebijakan memberikan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat di Kota Malang.

“Untuk yang 2026 ini (ekonomi) inklusif menjadi fokus, itu baik untuk diangkat. Tinggal bagaimana masyarakat yang menjadi sasaran bisa merasakan efeknya,” jelasnya.

Terpisah, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RKPD merupakan kewajiban dari pemerintah daerah.

“Akan ada tahapan detail lagi, lebih menampung aspirasi masyarakat melalui musrenbang,” katanya. (**)

Baca Juga:

  • Temukan Selisih Takaran MinyaKita di Pasar Bunulrejo, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Minta Polisi Tindaklanjuti
  • Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hewan di Kota Malang
  • Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Tegaskan Sinergi Usai Sertijab Walikota dan Wakil Walikota
  • Ketua DPRD Kota Malang Bakal Optimalkan Puspaga, Begini Penjelasannya
  • Sidak ke Pertamina Patra Niaga, Ketua DPRD Kota Malang: Kami Siap Terima Aduan Jika Masyarakat Temukan LPG 3Kg Langka
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Walikota-Wakil Walikota Terpilih Lanjutan Program RPJMD
  • Ketua DPRD Amithya Ratnanggani, Sebut Penyusunan RKPD 2026 Harus Kedepankan Prinsip Inklusivitas dan Keberlanjutan
  • Dewan Usulkan Skema Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Ketua DPRD Amithya: Satu Porsi Makanan Ideal Rp14.900
  • Pantau Pelaksanaan MBG di SDN 3 Lowokwaru, Ketua DPRD Kota Malang Akui Program Dijalankan Dengan Baik
  • Pameran Lukisan di Gedung Dewan, Resmi Dibuka Oleh Ketua DPRD, Amithya Ratnanggani