MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi revitalisasi Alun-Alun Merdeka pada Kamis (20/11/2025), bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau progres pengerjaan revitalisasi yang ditargetkan rampung pada 20 Januari 2026.
Ketua Komisi C, Muhammad Anas Muttaqin, menyatakan bahwa revitalisasi Alun-Alun Merdeka merupakan proyek yang sangat dinantikan oleh masyarakat. “Ini salah satu landmark utama di Kota Malang yang memang sangat ditunggu oleh masyarakat. Jadi harapannya progres revitalisasi ini berjalan dengan baik, sesuai dengan rencana dan memberikan nilai lebih nanti daripada yang sebelumnya,” ujar Anas.
Anas mengapresiasi Bank Jatim yang mendanai proyek tersebut tanpa membebani APBD. Menurutnya, banyak perubahan positif yang akan dirasakan masyarakat setelah proyek rampung, termasuk:

- Taman bermain yang diperluas
- Desain air mancur lebih canggih dan dapat digunakan untuk event
- Penambahan jumlah toilet untuk menjawab kebutuhan yang selama ini kurang
- Spot-spot baru yang dinilai memberikan pengalaman berbeda bagi pengunjung
“Ini nanti banyak hal baru yang perlu kita apresiasi dan harapannya sesuai dengan yang kita harapkan,” imbuh Anas.
Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, memastikan bahwa pengerjaan revitalisasi tidak akan merubah karakter kawasan, terutama unsur heritage. “Target selesai 20 Januari,” tegasnya.
Raymond menjelaskan bahwa pembangunan tidak melibatkan penebangan pohon, hanya perempesan pada pohon yang dinilai membahayakan. Tidak ada pembangunan pagar, hanya dilakukan perbaikan pada bangunan bersejarah seperti bangunan bekas perpustakaan dan lampu-lampu lama. Penyesuaian ketinggian lampu dilakukan agar visual air mancur dan area bermain lebih optimal.
“Secara heritage tidak merubah. Contoh bangunan yang dulu perpustakaan itu sama lampu. Jadi lampu yang sudah ada itu diperbaiki. Jadi tidak diganti, cuma untuk ketinggiannya disamakan dengan harapan nanti pandangan pada waktu penggunaan air mancur untuk tempat bermain itu lebih menyenangkan,” jelas Raymond.

Ia juga menegaskan bahwa PKL tidak diperbolehkan berjualan di dalam area alun-alun, sambil menunggu penataan lanjutan dari OPD terkait.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengingatkan Pemerintah Kota Malang agar revitalisasi fisik tidak mengabaikan persoalan sosial dan tata kelola kawasan. “Percuma saja kalau Alun-Alun Merdeka terbangun dengan konsep baru yang InsyaAllah akan lebih baik, PKL dan parkir tidak ikut ditata,” ujarnya.
Arief menyarankan Pemkot harus mulai menyiapkan skema penataan sejak sekarang, terutama lokasi khusus PKL yang tertib, area parkir resmi, serta Pos Satpol PP yang selalu siaga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung. (lil).
