JAKARTA (SurabayaPost.id) – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memastikan penggunaan Liquefied Petroleum Gas Elpiji 3 kilogram yang tepat sasaran, mendapat apresiasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Apresiasi itu dibuktikan dengan raihan penghargaan dengan Nomor: 110.Stf/MG.05/DJM/2023. Istimewanya, Wali Kota Malang, H Sutiaji, menjadi satu-satunya kepala daerah yang mendapatkan penghargaan atas perannya dalam melakukan pengawasan penggunaan elpiji tabung 3kg bersubsidi yang tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa pencapaian ini tak lepas dari kolaborasi dan sinergi yang baik dari berbagai pihak. “Ini bukan penghargaan untuk saya sebagai wali kota, namun untuk semua pihak yang selama ini telah terlibat dalam memastikan distribusi elpiji tabung 3kg benar-benar tepat sasaran. Kita harus pastikan hanya masyarakat yang berhak saja yang menggunakannya,” ujarnya.
Pemkot Malang, melalui Bagian Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (PISDA) Setda Kota Malang secara berkala memberikan sosialisasi penggunaan LPG dan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Sosialisasi dan edukasi juga telah sudah gencar dilakukan penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan juga masyarakat terkait pendataan konsumen pengguna LPG 3kg yang merupakan bagian dari program Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina yakni program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang dimulai sejak 1 Maret 2023.
Selain itu, Pemkot Malang juga telah meluncurkan aplikasi Si Melon Ijo (Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi Elpiji Tiga Kilogram). Aplikasi ini merupakan buah kolaborasi antara Pemkot Malang, Pertamina, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Si Melon Ijo ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pemantauan dan evaluasi serta pengaduan penggunaan LPG bersubsidi melalui pendekatan pemanfaatan teknologi.
Pemkot Malang bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Pertamina Malang juga melakukan pengawasan langsung di lapangan karena masih banyak penyelewengan yang terjadi. Bahkan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, masih ditemukan pelaku usaha dengan dengan omzet jutaan rupiah namun yang masih menggunakan LPG 3kg.
Sedangkan tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 telah diatur bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
“Pengawasan harus terus dilakukan. Golnya adalah hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Hal ini harus dikuatkan,”pungkasnya. (*)
Leave a Reply