MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komitmen untuk memerangi korupsi , DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menandatangani Pakta Integritas, Senin (13/05/2024). Penandatanganan Pakta Integritas dan anti korupsi digelar di ruang sidang DPRD Kota Malang dengan melibatkan tiga lembaga pemerintahan, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Di tingkat legislatif, seluruh anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 45 orang melakukan penandatanganan. Di tingkat eksekutif misalnya jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari kepala dinas, sekretaris daerah (Sekda), hingga Penjabat Wali Kota (Walkot) Malang juga menandatangani pakta integritas.
Dari jajaran yudikatif, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Kota Malang, pun turut tanda tangan di Pakta Integritas itu.
Penandatanganan Pakta Integritas itu juga disaksikan dan turut mendukung membubuhkan tanda tangan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan perwakilan Perguruan Tinggi di Kota Malang.
Langkah ini menegaskan komitmen bersama dari eksekutif dan legislatif serta stakeholder Pemkot Malang lainnya, untuk menegakkan prinsip anti korupsi di Kota Malang.
“Ini merupakan hal penting, karena lebih baik mencegah (korupsi) daripada ada penindakan dan ini merupakan Pakta Integritas dewan dengan pokok pikiran (Pokir) nya,” ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Senin (13/05/2024).
Made menjelaskan penandatanganan Pakta Integritas ini juga menandai komitmen DPRD Kota Malang, untuk tidak campur tangan dalam pelaksanaan Pokir yang diusulkan oleh masyarakat.
Menurut Made, Pokir tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada dinas terkait, untuk dapat dieksekusi sebagai kegiatan kedinasan. Keputusan ini diambil untuk memastikan transparansi dan independensi, dalam pelaksanaan program yang diusulkan oleh masyarakat.
“Jadi apapun Pokir DPRD, kami sama sekali tidak boleh ikut campur untuk urusan pelaksanaan. Pelaksanaan sepenuhnya ada di dinas terkait sesuai dengan usulan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Made juga menambahkan keterlibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam penandatanganan Pakta Integritas ini, menunjukkan keseriusan eksekutif, legislatif dan masyarakat dalam upaya memerangi korupsi di Kota Malang.
Ditegaskannya, penandatanganan ini akan menjadi pengingat bagi seluruh pihak, sebagaimana rambu-rambu yang harus selalu diperhatikan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif di Kota Malang.
“Sayq rasa ini sangat efektif, karena Kota Malang dalam 5 tahun terakhir dan semoga saja di sisa akhir jabatan DPRD Kota Malang kita harapkan tidak ada hal hal yang terjadi. Tiap tahun nanti diharapkan ada penandatanganan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat juga mengamini pernyataan Made. Menurut Wahyu, penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bukti komitmen serius dari Pemkot Malang.
Dijelaskannya, langkah ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bagian dari upaya pengendalian dan pencegahan korupsi di lingkup pemerintah setempat. (ADV)