MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kompensasi belum terpenuhi, sejumlah tenant terdampak kebakaran Malang Plaza (MP) mengadukan manajemen yang tak memenuhi janji ke DPRD Kota Malang, Jumat (31/05/2024).
Untuk itu, Komisi B DPRD Kota Malang pun memfasilitasi dengan mempertemukan pihak tenan dan pihak manajemen Malang Plaza melalui hearing di Gedung DPRD Kota Malang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan bahwa hearing ini merupakan pertemuan ketiga atas persoalan janji kompensasi pihak Malang Plaza kepada para tenant terdampak kebakaran.
Pertemuan ini dilakukan karena pihak manajemen Malang Plaza tak memenuhi janjinya kepada para tenant soal kompensasi yang sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya. Namun pada hearing ketiga itu, pihak manajemen Malang Plaza tak hadir.
“Saya pikir permintaan para pemilik tenant ini kan simpel, bukan ingin 100 persen. Karena kesepakatan kompensasinya sudah ada. Cuman realisasinya belum. Keinginan mereka sederhana, cuma minta DP dulu,” kata Trio usai hearing bersama pemilik tenant terdampak kebakaran Malang Plaza
Trio Agus memandang bahwa persoalan ini sebetulnya masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, dari pada ditempuh melalui jalur hukum. Untuk itu, pihaknya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Rencananya, Komisi B DPRD Kota Malang akan kembali mengundang pihak manajemen Malang Plaza pada hearing selanjutnya yakni pekan depan. Jika pihak manajemen tak hadir lagi, maka selanjutnya Trio mengatakan akan meminta bantuan pihak berwenang untuk membantu menghadirkan mereka.
“Siapa tau pihak kepolisian bisa membantu menghadirkan, tapi prosesnya tetap lewat jalur musyawarah mufakat,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, agar Pemkot Malang turut hadir untuk membantu permasalahan ini. Terlebih, sudah ada investor yang mulai melirik Malang Plaza.
“Kami harap pemerintah juga hadir membantu. Kalau pihak manajemen misalnya tak kooperatif kan bisa mungkin investasinya tidak dimudahkan,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum para pemilik tenant terdampak kebakaran, Gunadi Handoko, SH, MH, menyampaikan bahwa para pemilik tenant sudah menanti kompensasi dari manajemen lebih dari setahun. Dimana, Malang Plaza mengalami kebakaran hebat pada 2 Mei 2023 lalu.
Untuk itu, pihaknya merasa kecewa dengan pihak manajemen Malang Plaza yang tak memenuhi janji kompensasi sesuai kesepakatan dan bahkan mereka tak datang dalam hearing ketiga itu.
“Intinya kami menunggu iktikad baik dari manajemen Malang Plaza untuk memenuhi kesepakatan yang dibuat yakni memberikan kompensasi. Kalau ini belum terealisasi kami berharap mereka memberikan keseriusan dalam bentuk DP,” tutur Gunadi didampingi Malvin Hariyanto, SH, C.C.D serta Ahmad Dermawan Mangku Negoro serta Edwin Krisnawanto selaku Kuasa Hukum para Tenant.
Menurutnya, pihak manajemen sudah berjanji akan memberikan kompensasi pada 2 Mei 2024. Kemudian pihak manajemen minta waktu 2 pekan lagi karena sedang berproses dengan calon investor. Namun janji itu juga tak kunjung direalisasikan.
Gunadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menghormati DPRD Kota Malang yang mencoba membantu menjadi penengah dari pada permasalahan ini masuk ke ranah hukum.
“Saya kira tak ada salahnya kami tunggu dewan yang membantu menyelesaikan. Karena ini kan dampaknya besar, persoalannya dengan warga Malang, tenaga kerja, perekonomian dan sebagainya. Bahkan tenant tak bisa berdagang,” pungkasnya. (*)