Konferensi Internasional Bangun Ketahanan dan Atasi Dampak Perubahan Iklim Melalui Kerangka RJ di Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko salah satu narasumber di acara tersebut
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko salah satu narasumber di acara tersebut

Dengan menyebarkan hasil penelitian terkait dampak perubahan iklim terhadap tiga kelompok rentan di Indonesia, serta mengkaji potensi kerangka restorative justice dalam mendorong kebijakan perubahan iklim yang inklusif dan berkeadilan. Selain itu, konferensi ini akan melibatkan pemangku kepentingan dalam diskusi tentang respon bersama yang inklusif Topik yang akan dibahas mencakup dampak perubahan iklim terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat di Indonesia, peran kerangka restorative justice serta pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam pengembangan kebijakan yang berkelanjutan, serta strategi untuk melibatkan perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat dalam membangun ketahanan terhadap perubahan iklim.

Acara ini mengundang beberapa pembicara kunci yang akan berbagi pandangan dan pengalaman terkait perubahan iklim, keadilan sosial, serta kerangka restorative justice,

Seperti :

  1. Professor Andrew O’Neill – Executive Dean, Faculty of Law and Business, Australian Catholic University (ACU).
  2. Professor Patrick Keyzer – Australian Catholic University (ACU).
  3. Professor Joy Parkison – Australian Catholic University (ACU).
  4. Dr. Aan Eko Widiarto – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  5. Dr. Dina Afrianty – Australian Catholic University (ACU) dan AIDRAN president.
  6. Professor Tim Lindsey – Melbourne Law School.
  7. Dr. Mark Hamilton – Australian Catholic University (ACU).
  8. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
  9. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia
  10. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H. M.Hum. – Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung RI
  11. Anna Amalia, S.T., M.Env – Koordinator Pembangunan Rendah Karbon, Ministry of National Planning/Bappenas.
  12. Dr. Bahrul Fuad – Komisioner Komnas Perempuan.
  13. Dr. Laely Nurhidayah – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
  14. Dr. Milda Istiqomah – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  15. Dr. Wuri Handayani – Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
  16. Dr. Fadillah Putra – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
  17. Arimbi Heroepoetri – debtWATCH Indonesia
  18. Marsya M. Handayani, S.H., LL.M. – Indonesian Center for Environmental Law
  19. Daru Adianto, S.H., M.T. – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  20. Prischa Listiningrum, S.H., LL.M. – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  21. Farah Adriani, S.H. – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  22. M Reza Magistra, S.H.- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
  23. Ucca Arawindha, S.Sos., M.A. – Indonesia Chair AIDRAN dan FISIP Universitas Brawijaya
  24. Janisa Pascawati Lande, S.Sos., M.I.Kom – AIDRAN
  25. Mahalli, S.Sos., M.Sos. – AIDRAN
  26. Elo Kusuma Alfred Mandeville, S.Tr.Ds – AIDRAN
  27. Filipus Yudiandito, S.H., LL.M. – AIDRAN

Selain para akademisi dan peneliti, konferensi ini juga dihadiri oleh para advokat hak penyandang disabilitas, aktivis perubahan iklim. Selain itu, turut serta tokoh lokal yang memiliki peran penting dalam memimpin atau menggerakkan perubahan positif terkait perubahan iklim di wilayah mereka yakni Kajang (Bulukumba), Sumba Timur (NTT), dan Ngadas (Malang).

Konferensi ini melibatkan peneliti, akademisi, pembuat kebijakan, advokat disabilitas, dan perwakilan masyarakat adat, serta para ahli internasional. Kegiatan akan meliputi penyampaian hasil penelitian, diskusi panel, sesi interaktif, dan kunjungan lapangan untuk mempromosikan inklusi disabilitas.

“Dengan konferensi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang dampak perubahan iklim terhadap perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat; mengidentifikasi praktik restorative justice yang dapat digunakan untuk mengatasi dampak tersebut; serta mengembangkan strategi yang dapat melibatkan perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan.” Pungkasnya. (**)