MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri Kabupaten Malang hingga kini belum mencairkan dana konsinyasi sebesar Rp 2,5 miliar. Dana tersebut milik ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail warga Kecamatan Singosari.
Padahal, ahli waris almarhum Maluin Mail sudah memenangkan sengketa perebutan hak atas tanah. Itu sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 79/Pdt.G/2016/PN.Kpn juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 330/PDT/2017/PT.SBY, juncto putusan Mahkamah Agung RI No. 2730/PDT/2018.
Berdasarkan kondisi tersebut Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Maluin Mail, Wiwid Tuhu Prasetyanto SH MH mengatakan jika tidak ada titik temu, akan melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri Kabupaten Malang ke Mahkamah Agung (MA).
“Ini kan haknya masyarakat. Kami akan persiapkan gugatan. Kita sudah berupaya maksimal tapi gak ada hasilnya. Putusan kasasi sebenarnya November tahun 2018, tapi baru kita terima Juni 2019. KUD ini kan memang gak punya bukti apa-apa. Kan ini Pengadilan seharusnya dilakukan berdasarkan hukum,” tukas Wiwid.
Lantas dia menceritakan bahwa pokok permasalahan timbulnya sengketa itu pada masa orde baru. Saat itu, KUD Dengkol Singosari secara sepihak menguasai 6.000 meter persegi bidang tanah milik almarhum Maluin Mail.
“Masyarakat ini kan awam hukum, pada orde baru dikuasai sepihak oleh KUD. Mediasi sudah pernah dilakukan di desa dan Polsek, tapi ya tidak ada hasilnya. Kemudian dikejar lagi pada masa reformasi, ada bantuan hukum dari saya dan beberapa rekan. Sebenarnya ini sudah inkrah,” kata Wiwid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Panji, Selasa (21/1/2020).
Wiwid pun menjelaskan, saat masih berstatus sengketa itu, tanah milik almarhum Maluin Mail ini terdampak pembangunan jalan tol Pandaan-Malang. Tanpa sepengetahuan para ahli waris yang berjumlah 9 orang, bidang tanah tersebut ternyata didaftarkan konsinyasi ke Direktorat Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Objek itu dibuat jalan tol. Karena berstatus sengketa, dana konsinyasi dititipkan ke Pengadilan Negeri. Kami sudah kirimkan 4 kali surat ke Pengadilan Negeri Kepanjen, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami cuma ingin tahu, kenapa sih belum dicairkan? Padahal kan sudah inkrah,” tuturnya.
Lebih jauh, Wiwid menerangkan, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Malang belum mencairkan dana konsinyasi tersebut dengan alasan karena pihak KUD Dengkol masih dalam tahap mengajukan peninjauan kembali atau PK.
“Dengar-dengar kan ada PK dari KUD. Tapi kan seharusnya tidak ada lagi alasan pencarian konsinyasi itu,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply