
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sejumlah korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari PT NSP Cabang Malang, didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menyuarakan tuntutan mendesak agar proses hukum atas kasus yang menimpa mereka segera dituntaskan.
Mereka menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan, eksploitasi berupa kerja paksa di warung tanpa upah, serta penahanan dokumen asli berupa ijazah dan dokumen lainnya yang menghambat kehidupan mereka. Tuntutan ini disampaikan pada Senin (28/04/2025).
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani aparat penegak hukum dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) CPMI yang berkaitan dengan ilegalnya operasional PT NSP Cabang Malang.
Tiga orang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkara tersebut dari kepolisian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk segera disidangkan.
Lebih lanjut, diduga perusahaan tersebut telah mempekerjakan para CPMI di sebuah warung milik suami salah satu petinggi perusahaan berinisial RY tanpa memberikan upah sepeser pun. Hal itu disampaikan oleh salah satu korban asal Palembang berinisial L.
Hal itu terpaksa dilakukan oleh para CPMI karena tekanan batin, dan rasa takut tidak diberangkatkan membuat mereka tak berdaya melawan. Para korban dan SBMI mendesak Kepolisian untuk segera menangkap RY.