
“Kami bekerja dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam tanpa upah. Itu bergilir, teman-teman digilir. Mereka diperlakukan seperti budak. Bayangkan, pernah diminta memotong bawang 20 kilo sendirian tanpa upah,” ungkap Lia, salah satu korban saat memberikan keterangan kepada awak media bersama SBMI, Senin (28/04/2025).
Menurutnya, persoalan lainnya adalah penahanan dokumen asli milik para korban oleh pihak PT NSP Cabang Malang. Lia menjelaskan bahwa dokumen tersebut seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga ijazah asli sekitar 47 orang CPMI yang masih ditahan perusahaan.
Kondisi ini membuat para korban tidak bisa bergerak mencari alternatif pekerjaan lain.
“Semua dokumen mereka tahan. Kalau masuk ke Hongkong, itu dari KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, semua kami kasih asli. Sampai hari ini tidak diserahkan kepada kami,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan korban lain asal Malang berinisial R. Menurutnya, para CPMI dipekerjakan secara paksa di Warung RY dari pukul 06.00 hingga 23.00 WIB setiap hari tanpa kompensasi.
Para korban meyakini tindakan eksploitasi ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).