
“Saya pernah dipekerjakan di warung milik Pak RY. Kami bekerja selama 17 jam dan kita tidak diberi upah sama sekali,” tutur R.
Selain eksploitasi kerja, kasus dugaan penganiayaan fisik dan verbal juga diduga pernah dialami para CPMI.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati mengatakan, korban asal Malang lainnya yakni HA mengalami trauma mendalam akibat perlakuan yang diterimanya selama berada di penampungan.
Menurutnya, korban HA pernah diminta oleh penanggungjawab perusahaan tersebut yang bernama Hermin alias HNR dengan tindakan merendahkan seperti menyuruh mencium air kencing anjing. Dina mengatakan, para CPMI lainnya juga ada yang mengalami kekerasan fisik seperti pemukulan hingga disiram mie panas dan air kopi.
“Kami mendesak agar proses hukum kasus penganiayaan terhadap korban HA dengan tersangka HNR, yang dilaporkan sejak November 2024, segera diselesaikan karena hingga kini sudah 6 bulan belum juga mencapai tahap P-21,” kata perempuan berhijab yang akrab disapa Dina tersebut.
Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. SBMI juga telah menerima surat kuasa dari 6 korban di wilayah Malang dan 2 korban dari Banyuwangi dalam kasus serupa.
“Kami berharap kasus ini oleh aparat polisi, jaksa, hakim juga melihat dari prosesnya bagaimana teman-teman itu direkrut, ditampung, kemudian dipekerjakan secara eksploitatif. Indikasi kuat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Dina.
Dia berharap kasus ini tidak menguap begitu saja. SBMI juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proses penempatan pekerja migran.
Dia menekankan, bahwa kasus perbudakan modern seperti ini seharusnya sudah tidak terjadi lagi di era sekarang. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan dan penindakan tegas terhadap pelaku.
“Kejadian dari Banyuwangi ke Malang, dari Palembang juga ke Malang, perekrutan terjadi. Sementara pemerintah pengawasannya seperti apa? Semakin panjang jalur yang dilalui, semakin banyak kerentanan yang dihadapi,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, para korban dan SBMI menuntut beberapa hal, yakni penghukuman berat bagi para terdakwa HNR dan AB alias Ade. Kemudian, juga penangkapan RY atas dugaan eksploitasi dan TPPO, penyelesaian segera kasus penganiayaan HA, dan pengembalian seluruh hak korban baik materiil maupun immateriil.
“Termasuk pengembalian dokumen-dokumen asli tanpa dibebani biaya. Teman-teman ini sangat berharap, melalui aparat penegak hukum dan kementerian terkait, benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkasnya. (lil).