KPK Kembali Periksa 14 Pokmas Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

Tim penyidik KPK saat meninggalkan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolrestas Malang Kota usai melaksanakan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait dugaan kasus dana hibah di Jawa Timur, Rabu 18 September 2024. (Ft.cholil)
Tim penyidik KPK saat meninggalkan Ballroom Sanika Satyawada, Mapolrestas Malang Kota usai melaksanakan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait dugaan kasus dana hibah di Jawa Timur, Rabu 18 September 2024. (Ft.cholil)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dari Kelompok masyarakat (Pokmas) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas Jawa Timur (Jatim), Rabu (18/09/2024).

Pada sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa 7 orang perwakilan Pokmas yang ada di Malang Raya pada Selasa (17/9/2024) kemarin. Ketujuhnya adalah HRD dari Rukun Jaya, BBH dari Pokmas Manunggal, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I.

Pemeriksaan ketujuhnya berlangsung selama 5 jam mulai dari pukul 13.30 WIB. Pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar soal dana hibah fiktif ke Pokmas dari DPRD Jawa Timur.

Kali ini, tim penyidik KPK melanjutkan pemeriksaannya pada 14 saksi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, Rabu 18 September 2024.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi awak media.

Dari pantauan dilokasi, tim penyidik tiba di dengan menumpangi tiga unit mobil Innova berwarna hitam, kemudian membawa satu koper berwarna hitam dan tas ransel. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Tessa menyatakan kali ini ada 14 saksi pengurus pokmas yang diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah, yakni AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur, dan MS dari Salam Kompak.

Selain itu, ada SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, dan STY dari Sambirejo.

“Kemudian, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, dan EDS dari Maju Bersama,” ujarnya.