JAKARTA ( SurabayaPost.id ) – Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
Ali Fikri, Rabu ( 12/1/2022) menyampaikan pelimpahan berkas perkara terdakwa Budi Adi Prabowo dkk dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
“Jaksa Budhi S, Senin (11/1) telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Fikri.
Itu, kata dia, kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa, sbb.
“Terdakwa Budi Adi Prabowo dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Terdakwa Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda jawa Timur .Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Lantas, jelas dia, para terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb.Pertama : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP , atau kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ( Gus)
Leave a Reply