MALANG (SurabayaPost.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC Malang), memusnahkan barang ilegal. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor KPPBC TMC Selasa (25/8/2020).
Barang ilegal yang dimusnahkan itu adalah 2.645.920 batang Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau. Selain itu 4070 liter Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) dimusnahkan
BKC tersebut merupakan hasil operasi penindakan KPPBC TMC Malang dan juga hasil penindakan dalam Operasi Gempur 2020 dari sembilan kecamatan di Malang. Dari Operasi Gempur sendiri, dilakukan delapan penindakan dengan BKC hasil tembakau yang disita sebanyak 617.020 batang dan jika dirupiahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 280.744.100,
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Oentarto Wibowo didampingi Kepala KPPBC TMC Malang, Latif Helmi menjelaskan, jika barang-barang yang dimusnahkan itu telah terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Kepabeanan dan UU Cukai serta telah ditetapkan merupakan Barang Milik Negara (BMM).
Setelah adanya ketetapan tersebut, dilanjutkan dengan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan agar barang ilegal tersebut tidak disalahgunakan. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilakukan pembakaran.
“Dari pemusnahan ini, negara terselamatkan dari kerugian yang begitu besar, dengan nominal sebesar Rp 1.530.947.225. Jumlah tersebut telah diakumulasi dengan hasil penindakan dari Operasi Gempur,” bebernya.
Kegiatan pemusnahan, disampaikan Oentarto tidak hanya dilakukan oleh KPPBC TMC Malang saja. Namun pemusnahan juga dilakukan secara serentak di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II dan kegiatan pemusnahan pada masing-masing wilayah itu disiarkan secara langsung melalui telecomferece.
“Selain barang-barang BKC hasil tembakau, juga disita barang kiriman pos yang itu terdiri dari sex toys yang dibeli masyarakat dari luar negeri. Barang itu diamankan lantaran tidak mempunyai izin dan memang tidak diperbolehkan di sini,” tambah Latif Helmi.
Selain meningkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang juga menyadari bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sehingga Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli mengkonsumsi maupun memproduksi BKC ilegal.
Sesuai arahan Menteri Keuangan, Bea Cukai diminta untuk menekan peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari tiga persen. Karenanya selain melakukan pengawasan dan operasi rutin secara nasional, Bea Cukai sejak tahun 2020 hingga saat ini melaksanakan operasi gempur rokok ilegal. (lil)
Leave a Reply