Ditangkap, Dua Kurir Ganja Seberat 4,5 Kg Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat merilis kedua tersangka beserta barang bukti di Mapolresta Malang Kota

MALANG (SurabayaPost.id) – Unit Reskrim Polsek Sukun, Polresta Malang Kota (Makota) menangkap dua orang kurir ganja melalui jasa ekspedisi. Kedua tersangka itu adalah berinisial BW (37) dan AAP (37).

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman barang mencurigakan pada sebuah ekspedisi. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat merilis kasus tersebut, Selasa (25/8/2020).

Kepolisian kemudian meluncur ke jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di tempat, polisi menemukan ganja kering seberat 820 gram.

“Kemudian, kami berhasil menangkap tersangka AAP dan mengamankan barang buktinya,” tutur Leo.
Dari kediaman kedua tersangka di Kecamatan Sukun, Kota Malang, polisi mengamankan total 4,5 kilogram ganja.

“Dari 10 kilogram yang berhasil kami amankan 4,5 kilogram. Sebagian rusak, sebagian lagi sudah terjual. Ini barang bukti yang ada di kami ada lima plastik,” kata Leo.

Salah satu tersangka BW mengaku mengirim ganja tersebut atas perintah dari Z (DPO). Paketan ganja tersebut, dikirim oleh Z melalui jasa ekspedisi kereta api. BW kemudian menerima kiriman dan dititipkan di rumah AAP.

“Saya tidak tahu (harga satu paket ganja), saya dapat tugas untuk mengirim saja. Kalau berhasil menjual, satu paket dapat untung Rp200 ribu,” ujar BW saat memberikan keterangan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.