SURABAYA (SurabayaPost.id) – Penyaluran kredit hingga Agustus 2019 di wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang lumayan bagus. Sebab, meski pengaduan yang masuk ke OJK Malang masih tinggi, 496 aduan, penyaluran kredit tumbuh 10,21 persen (yoy).
Hal tersebut diakui Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuni di Hotel Bumi Surabaya, Senin (14/10/2019). Dia menjelaskan bahwa kredit yang tersalur mencapai Rp 49 triliun. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 68 triliun.
Secara rinci dijelaskan Kepala OJK yang membawahi tujuh kota/kabupaten ini bila dana dari Rp 49 triliun tersebut terserap pada sektor produktif dan konsumtif. Yakni untuk modal kerja UMKM sebesar Rp 21 triliun.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Sugik ini mengakui jika penyaluran kredit itu perlu ditingkatkan. Itu karena dari DPK Rp 68 triliun yang terserap baru Rp 49 triliun. “Sebanyak Rp 19 triliun itu perlu dimaksimalkan agar termanfaatkan,” kata dia.
Apalagi kata dia, UMKM yang membutuhkan suntikan dana diyakini masih banyak. Menurut dia, dana tersebut perlu disalurkan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah atau menjadi kredit macet (NPL).
Ditegaskan dia bila selama ini NPL masih terkendali dengan baik. Sebab hanya berkisar 2,11 persen. “Saya kira itu masih terbilang baik,” katanya.
Meski begitu dia mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap lembaga pembiayaan yang menyalurkan kredit. Sebab ada 132 lembaga pembiayaan yang sedang diawasi OJK Malang. Belum lagi soal pembiayaan yang berkaitan dengan FinTech (finansial teknologi).
Menurut dia, OJK Malang sejak Januari-September 2019 menerima 496 pengaduan. Terkait perbankan sebanyak 206. Sisanya terkait dengan FinTech.
“Makanya kami sangat concern dengan masalah FinTech itu. Ini merupakan hal baru yang justru masalahnya potensial,” papar mantan pejabat OJK Papua ini.
Sesuai pengaduan, kata dia, yang banyak bermasalah di FinTech itu terkait pinjaman online dan tawaran biaya umroh ilegal. Menurut dia, masyarakat biasanya tergiur karena aksesnya mudah, tanpa mempertimbangkan risikonya. “Itu karena literasi masyarakat masih rendah,” katanya.
Makanya, Analis Bagian Perizinan Fintech OJK, Alvin Leonardo Ezra T mengingatkan agar waspada terhadap lembaga pembiayaan online. “Harus tahu lembaga itu legal atau ilegal. Itu yang utama,” kata dia.
Menurut dia, untuk mengetahui lembaga itu legal atau ilegal bisa dilihat di Web OJK. Selain itu, persyaratan data yang diminta lembaga yang legal hanya tiga. Yakni camera, microphone, dan location (Cemilan).
Karena itu, kata Sugiarto Kasmuni, khusus OJK Malang membentuk Satgas Investasi Ilegal. “Itu untuk mengawasi segala jenis investasi utamanya Fintech. Terutama yang dari luar negeri seperti China, Singapore, Australia dll,” pungkasnya. (aji)
Leave a Reply