Perampok Spesialis Ruko Divonis 3 Tahun Penjara

Kosim, terdakwa kasus perampokan ruko usai menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Kosim (41), terdakwa kasus perampok di Ruko Lenmarc di Jalan Bukit Darmo, Boulevard, Surabaya akhirnya diganjar hukuman penjara selama 3 tahun. Sebelumnya, pria asal Sampang, Madura ini dituntut 4 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan alias perampokan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan pada sidang sebelumya. “Kamu divonis 3 tahun, dari tuntutan 4 tahun,” kata hakim Anne kepada terdakwa.

Atas vonis tersebut, terdakwa tak mengutarakan sepatah katapun. Hakim Anne pun langsung memberikan waktu kepada terdakwa untuk pikir-pikir. “Atas tuntutan itu kamu bisa pikir-pikir untuk banding selama 7 hari,” kata hakim Anne kepada terdakwa.

Perlu diketahui, Kosim melakukan aksi perampokan ruko dengan dibantu dua temannya yaitu Cholil dan Mukapi pada 10 April lalu. Namun, Cholil dan Mukapi saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Sebelum beraksi, Kosim dkk lebih dulu melakukan perencanaan di sebuah rumah di Kebon Dalem, Ampel, Surabaya. Kemudian ketiganya langsung menuju sasaran yaitu Ruko Lenmarc di Jalan Bukit Darmo, Boulevard, Surabaya.

Sampai di tempat sasaran, Kosim dkk langsung masuk dengan cara merusak pintu ruko. Kosim dibantu Cholil langsung menodongkan pisau saat melihat ada penjaga ruko yang memergoki aksinya. Sementara, Mukapi bertugas menguras isi ruko.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual di Jalan Gembong, Surabaya. Namun tak berlangsung lama, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Kosim saat tidur pulas di rumahnya. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.