Kuasa Hukum: Karena Ahli Waris Saling Tak Percaya, Diatasnamakan Kades Gunungsari

Ferry Pengacara Andi Susilo

BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Andi Susilo, melalui kuasa hukumnya (KH) Ferry Fernanda Eka S, SH  MH, membeberkan proses pemeriksaan di Mapolres Batu, Kamis ( 4/2/2021) sore.

Hal itu, disampaikan oleh Ferry kuasa hukum Andi pada saat mendampingi Susilo di Mapolres Batu.

Sekadar diketahui, Kades Gunungsari Andi Susilo, disangka melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah waris. Dengan begitu, pemangku Desa Gunungsari tersebut diadukan oleh para ahli waris ke Polres Batu, pada Senin (16/2/2021) lalu.

Proses pengaduan dari beberapa ahli waris itu, juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Di antaranya Heli SH MH dan Irwina Astuti SH, bersama Moch Ainur Rofiq.

Menurut Ferry, terhitung sejak 1 maret 2021, dirinya telah ditunjuk Andi sebagai kuasa hukumnya terkait perkara yang sedang ditangani di Mapolres Batu.

“Klien saya dipanggil pada Kamis, 4/2/2021, di ruang tindak pidana umum Polres Batu.Klien saya dimintai keterangan oleh penyidik berlangsung sekitar selama 2 jam,” katanya.

Dan persoalan itu, kata dia, sebenarnya terjadi sejak tahun 2016 lalu. Bahkan,  berlarut – larut sampai 2021.

“Karena para ahli waris sedang ada persoalan, lantaran saling tidak percaya jika tanah waris yang dimaksud belum terjual dan bila namanya hanya salah satu ahli warisnya saja,” paparnya.

Lantas, papar dia, karena munculnya ketidakpercayaan antara ahli waris satu dengan lainnya. “Kemudian mereka sepakat kalau tanah waris itu, diatasnamakan klien saya Andi Susilo,” terangnya.

Dengan berjalannya waktu, menurut Ferry, kien nya telah menjual tanah tersebut, kepada pihak lain.

“Setelah terjadi pelunasan pembayaran, disitu ternyata diketahui telah terjadi persoalan.Dan kita memprediksi adanya indikasi pembagian hasil penjualan tanah tersebut diduga tidak merata,” tandasnya.

Yang perlu dipahami, tandas dia, tanah waris tersebut, sebelumnya nana kepemilikannya dipinjamkan namanya klien nya.Dan itu, kata dia, termasuk proses jual belinya serta besaran harga permeternya, juga telah disepakati, dan semuanya dipasrahkan pada kliennya.

Disitu, kata dia, besaran harga tanahnya senilai Rp 7.50  ribu per meternya.Meski begitu, Ferry mengaku terkait dengan besaran harga tanah permeternya diakui ada dua versi.

“Versi pertama, yang kita ketahui dari MoU sebelumnya berdasarkan kesepakatan dari para ahli waris, permeternya senilai Rp 750, ribu.Tapi begitu saya ketahui dari isi surat somasinya dari para ahliwaris yang dilakukan kuasa hukumnya, disitu per meter nya seharga Rp1 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, ungkap dia,pembeli tanahnya, menurut dia, kebetulan orang yang dibawa oleh putranya Ibu Hj Siti.Saat disinggung jati diri pembelinya, dan alamatnya dimana serta siapa namanya, Ferry malah mengaku tidak tahu.Kendati begitu, Ferry mengaku.

“Pembelinya dengan besaran permeternya sesuai dengan MoU senilai Rp 7.50 ribu. Dan harga tanah tersebut, itu berdasarkan kesepakatan dari para ahli waris melalui MoU dari semua pihak, dan mereka sudah melakukan tanda tangan dan menyepakati besaran harga tanah tersebut, per meternya seharga Rp 7.50 ribu,” ucapnya.

Makanya, kata dia, klien kami harus hadir karena untuk dimintahi keterangan oleh penyidik.Dan telah menyiapkan segala data dan dokumen mulai MoU kesepakatan bersama dan lain – lain.

“Termasuk kuitansi dan beberapa dokumen terkait permasalahan itu sudah diserahkan ke pihak penyidik di Polres Batu,” timpalnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jaifson Sitorus saat dikonfirmasi via ponselnya terkait perkara tersebut tidak aktif. Sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, Jaifson belum bisa dikonfirmasi. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.