SURABAYA (SurabayaPost.id) – Surat Dakwaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Irsan Pribadi adalah dakwaan berlebihan dan tidak sesuai fakta hukum.
Demikian itu dikatakan Kuasa Hukum Irsan Pribadi, Filipus NRK Goenawan. Menurutnya, jerat pasal 44 ayat (1) yang didakwakan kepada kliennya adalah dakwaan bias. Sebab unsur dari pasal tersebut memuat frasa “mengakibatkan cacat,”. Faktanya, pelapor (Chrisney Yuan Wang) atau saksi korban disebut dalam dakwaan masih dapat berkatifitas seperti biasa.
“Dakwaan-nya ngawur, pasal yang diterapkan pasal 44 ayat 1, dalam surat dakwaan justru mengatakan tidak menghalangi pekerjaan atau aktifitas. Padahal pasal 44 ayat 1 itu menerangkan mengakibatkan cacat dan lain-lain, Jadi (sekali lagi) dakwaan itu ngawur,”ungkap Filipus dalam keterangan resminya, Rabu (15/3/22).
Filipus memastikaan dalam kasus ini tidak ada pemukulan yang dilakukan Irsan kepada istrinya, Chrisney Yuan Wang.
“Dakwaan Jaksa terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta hukum yang terjadi. Tidak ada pemukulan,”ujar Filipus.
Surat dakwaan Jaksa yang memuat adanya kelainan seksual Irsan Pribadi juga dibantah keras oleh Filipus. Dia juga menampik adanya pemukulan yang dilakukan Irsan kepada anaknya.
Filipus memastikan telah membuat Laporan balik akan tudingan itu.
“Tidak ada pemukulan anak, kita sudah buat LP saat ini sedang proses, tidak ada kelainan seksual, Kita akan buktikan nanti sidang berikutnya, harapan kami korban segera dihadirkan, sehingga bisa clear nanti, kalau dia tidak hadir maka tanda tanya besar itu,”ujarnya.
Diketahu dalam kasus ini, The Irsan Pribadi, Direktur klub Basket Pasific Caesar Surabaya didakwa atas kasus KDRT. Chrisney dalam laporannya menuding suaminya itu telah berlaku kasar. Sebaliknya, Irsan melaporkan balik Chrisney ke Polisi.@ (Jun)
Leave a Reply