SURABAYA (SurabayaPost.id) – Tim kuasa hukum terdakwa ER, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Ferdy Rizky Adilya dan Adhetya Mareza Syaputera, Kamis (14/04/2022).
“Nanti kami pelajari lagi. Dokumen ini kan baru tadi kita mendapatkannya secara utuh. Sedangkan yang dibacakan dalam dipersidangan tadi itu tidak semuanya dan hanya poin – poin penting saja,” kata Ferdy Rizky Adilya usai persidangan.
Sebagaimana diketahui, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (14/04/2022) itu, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa ER. Dari tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa ER merasa kecewa. Pasalnya, tim kuasa hukum mengaku mempunya data.
“Akan kami pelajari lebih dalam lagi dan seperti apa hasilnya. Yang jelas
semua itu harus diungkap lagi sisi lain didalam pembelaan,” ucap Ferdy.
Ketika disinggung apakah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terlalu berat?
“Kalau dilihat dari sisi objektifitas fakta persidangan terlalu berlebihan, nanti setelah kita pelajari lagi surat tuntutannya kita punya argument – argument hukum yang baru. Kita punya data dan fakta – fakta hukum harus dibantah seperti itu,” jelasnya.
Disinggung lagi, mengenai pertimbangannya kalau terdakwa tidak mengakui perbuatannya bagaimana?
“Saya kira terdakwa punya hak ingkar. Saya kira terdakwa yang mengetahui itu. Kita kan tidak tau fakta sebenarnya dan hanya terdakwa yang tau. Jadi berhak saja terdakwa seperti itu,” ujar dia.
Tapi, lanjut dia, melihat dari sisi hukum pidana, menurutnya harus ada kesesuaian antara terdakwa dan alat bukti lain.
“Dalam persidangan kemarin, apa yang disampaikan klien kami sudah banyak kesesuaian. Dan itu sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan. Seperti saksi – saksi yang lain minjam – meminjam seperti itu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Adhetya Mareza Syaputera, dia mengaku prihatin atas surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa sangat prihatin, kecewa karena banyak sekali hal – hal yang termuat dari pembacaan tuntutan oleh JPU yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya.
Ia pun menyebut salah satu contoh, pengusaha Zaini dalam keterangannya tidak pernah mengerjakan proyek di Kota Batu, adapun yang mengerjakan keponakannya. Itulah dua hal yang berbeda Pak Zaini sama sekali tidak pernah mengerjakan proyek,” ujar Adhetya.
Kemudian, lanjut dia, nota – nota dinas pun menurutnya tidak ada kaitannya dengan surat perintah membayar (SPM). Check list itupun bukan terdakwa, artinya kata dia, bukan ingkar dari pernyataan terdakwa tersebut.
“Melainkan terdakwa memang tidak pernah merasa melakukan Check lis terhadap surat – surat nota dinas tersebut.Terdakwa tidak pernah men Check lis atau memparaf ,” tegasnya.
Terlebih, lagi jelas dia, banyak saksi – saksi dipersidangan sudah mengakui bahwa pemberian sejumlah uang tersebut, adalah hutang piutang.
“Dan itu diaminkan oleh terdakwa. Artinya saksi mengatakan dibawah sumpah, itu adalah hutang.
Terdakwa juga mengatakan itu adalah hutang, tapi teman – teman JPU tetap menyatakan adalah suatu pemberian gratifikasi,” katanya.
Terkait hal itu, menurut Adhetya, apa yang dilakukan terdakwa ER, tidak ada unsur yang terbukti dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
“JPU hanya mampu sebatas membuktikan penerimaan – penerimaan sejumlah uang yang disinyalir adalah hutang piutang dan tidak bisa membuktikan terkait dengan tugas dan kewenangannya,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, sesuai dengan bukti dari Kadis Perizinan Kota Batu.
“Bu Eny Kadis Perizinan menyatakan seluruh perizinan sesuai dengan prosedur tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya. (gus)
Leave a Reply