Kunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Tim Ditjen AHU Berikan Wawasan Tatacara Pengajuan Permohonan Grasi

Tim Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, mengunjungi Lapas Kelas 1 Malang. (istimewa)
Tim Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, mengunjungi Lapas Kelas 1 Malang. (istimewa)

MALANGKOTA (Surabaya Post.id) – Tim Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, mengunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Kamis (16/02/2023).

Kedatangan tim Ditjen AHU yang dipimpin Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Azharuddin, disambut Kabid Pembinaan Budi Purwadi dan Kasi Registrasi Hengki Giantoro serta pejabat Lapas lainnya.

Kunjungan Tim Ditjen AHU dalam rangka untuk memberikan penguatan terkait tata cara pengusulan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Malang.

“Dengan kehadiran Tim Ditjen AHU, kami sangat mengapresiasi,” ujar Kalapas Heri Azhari melalui Kasi Registrasi Hengki Giantoro, Kamis (16/02/2023).

Kedatangan tim Ditjen AHU dalam rangka memberikan penguatan terkait tata cara pengusulan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Malang. (istimewa)
Kedatangan tim Ditjen AHU dalam rangka memberikan penguatan terkait tata cara pengusulan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Malang. (istimewa)

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan grasi (pengampunan dari presiden) bagi narapidana di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang.

Dalam kegiatan tersebut, rombongan disambut pejabat Lapas Kelas 1 Malang.

” Pengetahuan tentang dasar hukum dan tata cara pengajuan grasi sangat penting bagi seluruh petugas Lapas,” tuturnya.

Hengki pun berharap, agar apa yang akan dipaparkan tim Ditjen AHU, dapat diserap secara maksimal.

Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Malang, Hengki Giantoro dan Faisol pose bersama Tim Ditjen AHU. (istimewa)
Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Malang, Hengki Giantoro dan Faisol pose bersama Tim Ditjen AHU. (istimewa)

Hengki Giantoro menambahkan, mengutip ketentuan dalam Permenkumham nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Terkait pengajuan grasi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni bahwa pengajuan grasi boleh diajukan oleh WBP yang mengalami sakit berkelanjutan dan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan dan perawatan di Lapas,”

“Diutamakan bagi WBP yang telah berusia lanjut dengan kelompok umur di atas 70 tahun, kemudian bagi anak yang berkonflik dengan hukum,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.