MOJOKERTO (surabayapost.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menggelar uji emisi gas buang kendaraan gratis di area ruang khusus uji kantor Dishub Kota Mojokerto, Kamis (19/9/2019). Hal itu dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan gas buang kendaraan.
Uji emisi yang digelar Dishub Kota Mojokerto secara rutin dengan melalui tiga tahap pada tahun 2019. Pada tahap kali ini, sebanyak 50 kendaraan jenis bensin dan solar dilakukan pengujian. Dari sebanyak 20 kendaraan, ditemukan 2 kendaraan yang dianggap tidak lulus uji karena mengeluarkan asap yang berlebihan dan tidak sesuai standart.
“Kami tidak melakukan penindakan pelanggaran (tilang) terhadap pengendaranya. Tapi kami berikan saran agar kendaraannya segera dilakukan service serta menggunakan bahan bakar sesuai dengan anjuran APM,” ungkap Agustuti Rosyid, Kepala Bidang Angkutan Sarana dan Prasarana Dishub Kota Mojokerto.
Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan udara bersih, mengurangi pencemaran lingkungan, dan mengurangi dampak emisi gas buang kendaraan bermotor. Menurut Agustuti, kegiatan ini didasarkan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pengendara bermotor akan pentingnya udara bersih dan mengurangi dampak emisi gas buang kendaraan bermotor bagi kesehatan,” pungkas Agustuti. (joe/fan)
Leave a Reply