Enam Tersangka Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles Tak Ditahan

Richard Marpaung, Kasipenkum Kejati Jatim

SURABAYA (surabayapost.id) – Enam tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya telah menjalani pelimpahan tahap dua. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Enam tersangka yang menjalani pelimpahan tahap dua diantaranya, BS (Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering/NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya). “Benar, pelimpahan tahap dua yaitu enam tersangka dan barang bukti dilakukan pada 12 September kemarin,” ujar Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Kamis (19/9/2019).

Pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Jatim menyusul berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejati Jatim. “Ada tiga jaksa nanti yang menyidangkan kasus ini,” terangnya.

Ia menambahkan, enam tersangka tersebut tidak ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua. “Tidak dilakukan penahanan (enam tersangka), saya tidak mengetahui alasan detailnya kenapa tidak ditahan. Itu kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Richard.

Kini pihaknya berusaha agar secepatnya kasus ini segera di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Secepatnya berkas perkara kami limpahkan ke pengadilan, agar segera bisa disidangkan,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember lalu. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun akibat amblesnya jalan tersebut, Jalan Raya Gubeng tak bisa dilalui kendaraan dan terpaksa ditutup sementara.

Beberapa waktu kemudian, Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 tersangka atas kasus tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi, salah satunya adalah putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yaitu Fuad Benardi, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim.

Polisi memeriksa Fuad karena namanya disebut sejumlah saksi yang sudah diperiksa terlebih dulu. Atas dasar itu, penyidik mengklarifikasi keterangan saksi tersebut. Dalam kasus ini, enam tersangka dijerat dengan pasal 192 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 55 KUHP. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.