SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kurator diminta segera menyelesaikan hak-hak mantan karyawan PT Kertas Leces yang sudah dipailitkan. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum eks-karyawan pabrik kertas Probolinggo, Jawa Timur, Indra Bayu, Minggu (24/3/2019).
Menurut dia, hak-hak karyawan PT Kertas Leces Probolinggo itu sampai saat ini belum diselesaikan. “Padahal Pengadilan Negeri Tata Niaga Surabaya sudah memutuskan PT Kertas Leces Probolinggo itu pailit,” kata dia.
Selain itu, majelis hakim juga sudah memutuskan pembatalan perjanjian penundaan pembayaran gaji karyawan (homologasi). Sehingga, kata pengacara kondang ini, pihak kurator harus menjual aset PT Kertas Leces agar hak karyawan segera terbayar.
Menurut dia, jika kurator tidak segera membayar gaji dan pesangon karyawan yang sudah bertahun-tahun itu bisa menimbulkan kecurigaan yang tidak baik. Bahkan, mereka bisa gelisah dan melakukan aksi untuk menuntut Hak-haknya.
Dia contohkan seperti yang dilakukan Selasa lalu di depan pabrik kertas PT Kertas Leces di Probolinggo. Bahkan, mereka juga akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan di Pengadilan Negeri Tata Niaga Surabaya, Selasa (26/3/2019).
Rencana aksi itu diakui Korlap Asnawi dan Wakorlap Fahrurodin, Sekretaris Nonong Susilo dan Bendahara Salim Azhar. Mereka mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tata Niaga Surabaya.
Menurut mereka ada sekitar 147 eks karyawan PT Kertas Leces Probolinggo yang siap beranjak rasa. Tuntutan yang diusung dalam aksi itu terkait dengan penyelesaian hak-hak karyawan.
Hal itu mengingat, tegas mereka, tim kurator PT Kertas Leces (Pailit) yang terdiri dari Anggi Gita Maharani SH MH, Raya Baskara SH dan Febry Arisandi terindikasi tidak tegas dalam melaksanakan putusan majelis hakim. Sebagai indikatornya, kata mereka, tim kurator itu mengizinkan KJPP & Rekan bersama tim teknis dari Direksi PT Kertas Leces melakukan site visit untuk studi kelayakan pengoperasian pabrik.
“Namun, karena kami melakukan aksi demo akhirnya kurator membuat surat yang intinya tidak memperbolehkan PPA melakukan visit ke pabrik. Kami berharap aksi itu dijadikan dasar bagi kurator untuk tidak mengizinkan pihak manapun melakukan kunjungan ke pabrik dengan alasan ‘studi kelayakan operasional’,” jelas mereka.
Itu mengingat, lanjut mereka, keputusan majelis hakim soal pembatalan perdamaian dengan membalikkan perusahaan sudah tidak ada lagi kesempatan untuk perdamaian. “Jadi kurator tinggal melakukan pemberesan harta pailit dengan menjual boedel pailit dan membayarkan (membagi) hak bagian para kreditor secara proporsional. Khususnya hak karyawan berdasarkan UU Pailit selaku kreditor preferen,” papar mereka yang diamini Indra Bayu.
Karena itu, mereka berharap Kurator tidak membolehkan PPA masuk ke pabrik dengan “kedok” seakan masih dimungkinkan pengoperasian kembali PT Kerta Leces. Sebab, menurut mereka, hal itu merupakan suatu kebohongan, tindakan pembodohan dan akal-akalan belaka.
“Untuk itu, kami minta agar Kurator melaksanakan putusan majelis hakim dengan segera. Aset harus segera dijual. Dan aset yang sudah terjual sekitar Rp 15 miliar segera dibagikan pada karyawan yang berhak,” tandasnya. (aji)
Leave a Reply