Lagi Pidsus Kejari Batu Dapat Pengembalian Kerugian Uang Negara dari Wajib Pajak Perkara BPHTB dan PBB

Kejaksaan Negeri Batu
Kejaksaan Negeri Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Lagi tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali melaksanakan pemulihan kerugian keuangan negara perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK), Jumat (21/10/2022).

Itu, terkait perkara penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan/atau pajak bumi dan bangunan (PBB) pada badan keuangan daerah (BKD) Kota Batu tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu Edi Sutomo ,SH,MH, Jumat (21/10/2022).

“Bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan langsung disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu pada hari ini sejumlah Rp.6.468.000, (enam juta empat ratus enam puluh delapan  rupiah),” kata Edi.

Itu, menurutnya berasal dari 1 Orang Wajib Pajak.Demikian, menurut Edi, total keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Batu.

“Pada 27 September, 05 Oktober dan 20 Oktober 2022, total nya Rp. 965.239.400,(Sembilan ratus enam puluh lima Juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus rupiah),” paparnya.  

Ini, papar dia, berdasar laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor, pada  25 Agustus 2022.

“Menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.084.311.510, (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah) berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP (nilai jual objek pajak) secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama – sama oleh tersangka AFR dan tersangka J,” ujarnya.

Sehingga, ujar dia, pada hari ini, Pidsus telah melaksanakan upaya pemulihan KN (kerugian negara) tersebut, dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang diperoleh dalam tahap penyidikan.

“Terkait perkembangan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi kasus tersebut, sudah sampai tahap Pra-Penuntutan.Berdasarkan ketentuan Pasal 110 Ayat (2) dan (3), Pasal 138 (2) dan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya.

Jaksa Peneliti menyatakan masih diperlukan tambahan formil maupun materiil dalam berkas perkara.

“Jaksa Peneliti telah mengeluarkan surat dengan Kode (P-18) untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima Jaksa Peneliti kepada penyidik. Pengembalian dilakukan karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap oleh pihak Jaksa Peneliti,” tambahnya.

Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara ini, menurutnya dengan disertai petunjuk formil maupun materil agar dilengkapi.
Kemudian,Jaksa Peneliti diberi waktu selama 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara disertai dengan surat (P-19).

“P-19 yang merupakan kode untuk Jaksa Peneliti memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.Ini,bertujuan agar tida menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara Jaksa Peneliti dengan Jaksa Penyidik untuk menghindari kesalahan,” kata Edi.

Karena, menurut dia, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya diperlukan kerja keras.Tapi lebih diperlukan kerja cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam pungutan pajak BPHTB dan PBB serta pungutan pajak lainnya,” harap dia.

Selain itu, menurut dia, juga untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu seperti slogan tindak pidana khusus.

“Pidsus Cerdas, Pasti Bisa, Pidsus Bangkit Bersama Melangkah Lebih Kuat,” seru Edi .(Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.