MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lakukan pertemuan dengan PT Hakim Sentausa, selaku pemegang saham Malang Plaza, Kamis (25/05/2023). 12 pemilik Tenant di Malang Plaza belum mendapatkan solusi. Namun dari pertemuan itu, sudah ada itikad baik dari PT Hakim Sentausa.
Sebagai informasi, 12 pemilik tenant tersebut juga memiliki hak atas sebagian tanah dan bangunan di Malang Plaza. Sehingga, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mencari win-win solution atas dampak terbakarnya Malang Plaza pada Selasa 2 Mei 2023 lalu.
Sebab atas peristiwa yang terjadi, kedua belas pemilik tenant tersebut tidak hanya merugi atas barang jualan yang turut hangus terbakar. Namun juga kerugian atas tanah dan bangunan akibat kebakaran itu.
Kedua belas pemilik tenant ini didampingi tim kuasa hukumnya. Yakni Gunadi Handoko, SH, MM, M.Hum, C.L.A serta William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D. Kemudian, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, SH, serta Edwin Krisnawanto, SH dan Achmad Junaidi, SH.
“Yaitu terkait dengan kerugian barang-barang yang diakibatkan kebakaran. Termasuk juga kejelasan status klien kami, selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli (AJB),” ujar Gunadi, Kamis (25/05/2023).
Gunadi mengatakan, secara resmi belum ada hasil kongkret yang didapat pada pertemuan tersebut. Hanya saja ia menilai sudah ada itikad baik dari pihak Malang Plaza untuk bertanggung jawab.
“Jadi intinya, memang perwakilan PT Hakim Sentausa yang hadir tidak bisa mewakili sebagai badan hukum. Hanya saja, apa yang disampaikan oleh para klien kami tetap akan diakomodir,” terang Gunadi.
Dalam hal ini, PT Hakim Sentausa meminta tenggang waktu hingga 7 Juni 2023 mendatang. Sebab, pada tanggal tersebut pihak PT Hakim Sentausa akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) jajaran pengurusnya.
“Tetapi kita sepakati paling lambat tanggal 10 Juni mereka harus memberikan kepastian kepada kami. Mulai dari status (tanah dan bangunan) termasuk juga kalau memungkinkan adalah penggantian kerugian,” jelas Gunadi.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya Ridwan Rachmat SH, MH, pemegang saham PT Hakim Sentausa, Yudo Susanto, menyebut bahwa pertemuan itu memang sebagai bentuk itikad baik untuk bisa menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan.
Ridwan mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat menentukan seperti apa langkah yang bakal diambil. Sebab, nantinya akan ada banyak pertemuan lanjutan. Dirinya pun tak berharap bahwa permasalahan tersebut tidak sampai dibawa ke ranah hukum.
“Nanti kami akan berkirim surat dulu ke Pak Gunadi. Termasuk status kepemilikan tanah dan bangunan. Masih panjang ke depan, kepemilikannya siapa apa dan kerugian seperti apa. Mudah-mudahan tidak sampai ada tuntutan hukum. Ini baru kita membuka diri,” ujar advokat dari Kantor Ridwan Rachmat & Partners tersebut.
Ridwan juga menjelaskan, terkait ganti rugi dan kejelasan status kepemilikan para pedagang akan dihitung terlebih dulu.
“Masih panjang ke depan nanti kami tunjukkan ini kepemilikkannya apa, kerugiannya apa. Kan harus dipikirkan itu,” pungkas Ridwan Rachmat, SH, MH serta DR. Rihantoro Bayuaji, SH, MH dan Rohmad Amrulloh, SH, MH tersebut.
Sebagai informasi, para pemilik Tenant Malang Plaza ini sebelumnya juga wadul ke DPRD Kota Malang.
Mereka wadul karena hingga kini manajemen Malang Plaza belum memberikan kompensasi ataupun ganti rugi.
Sementara ratusan pedagang lainnya sudah diperhatikan dengan membebaskan biaya sewa 4 bulan di tempat dagang yang baru di Sarinah. (Lil)
Leave a Reply