Law Firm Dr. Yayan Riyanto Dampingi Ibu 54 Tahun Lapor Ayah Kandung ke Polresta Malang Kota

Law Firm Dr. Yayan Riyanto Dampingi Ibu 54 Tahun Lapor Ayah Kandung ke Polresta Malang Kota.
Law Firm Dr. Yayan Riyanto Dampingi Ibu 54 Tahun Lapor Ayah Kandung ke Polresta Malang Kota.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Law Firm Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., resmi mendampingi seorang ibu berinisial R (54), warga Bogor, Jawa Barat, untuk melaporkan ayah kandungnya sendiri berinisial MS (82), warga Purwantoro, Blimbing, Kota Malang, ke Polresta Malang Kota atas dugaan asusila yang terpendam puluhan tahun.

Pendampingan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 September 2026, dengan tim kuasa hukum Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., V.L.F. Bili, S.H., M.H., dan Rifqi I. Wibowo, S.H yang berkantor di Gedung Jaya Lt. 7, JI. MH. Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat dan Jl. Brigjend Slamet Riadi No. 87 B, Kota Malang.

Kasus ini menyita perhatian karena korban mengaku mengalami trauma berat hingga divonis mengalami gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) berat, berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari RS Marzoeki Mahdi Bogor.

Konferensi pers digelar di Kantor Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Senin (19/10/2026).
Konferensi pers digelar di Kantor Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Senin (19/10/2026).

Verridiano L.F. Bili menjelaskan, kliennya merupakan anak kandung terlapor dari pernikahan dengan mantan istri bernama Na’iyah. Pasca perceraian tersebut, korban tinggal bersama ayah kandungnya sejak usia 2 tahun hingga 19 tahun saat di Pati, Jawa Tengah.

Selama itu, korban mengaku mengalami beberapa perlakuan tidak pantas. Peristiwa tersebut dialami saat korban masih berusia 13 tahun dan kembali terulang saat korban sudah berusia 31 tahun dan sudah menikah serta memiliki satu anak saat berkunjung ke Malang.

“Ketika remaja, saat klien kami berusia 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu saat di Pati, di sana korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas,” ungkap Verridiano saat menggelar konferensi pers di Kantor Advokat Dr Yayan Riyanto, SH, MH, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, korban juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa saat bersantai di rumah dan saat berkunjung ke Malang dalam kondisi kamar gelap, hingga pernah mendapati terlapor mengintip saat dirinya mandi.

Selama puluhan tahun, korban memilih bungkam karena kejadian tersebut terjadi saat dirinya seorang diri tanpa bukti kuat.

Titik balik keberanian korban muncul pada 24 Juni 2026. Setelah memutus komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp sang ayah, korban akhirnya meminta penjelasan melalui pesan singkat. Dari percakapan tersebut, sebagian perbuatan diakui dan sebagiannya tidak.

Bukti percakapan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi korban untuk mencari pendampingan hukum, ditambah hasil pemeriksaan kejiwaan.

Korban sendiri menceritakan trauma masa lalu menghantuinya hingga mengganggu kehidupan rumah tangganya. Ia mengaku kerap tidak bisa melakukan hubungan intim dengan suami karena terbayang perlakuan di masa lalu, bahkan kerap menolak suami hingga memicu konflik.

“Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya, bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” jelasnya.

Korban menambahkan, suatu pagi setelah Subuh, ia memberanikan diri bercerita kepada suami. Setelah mendapatkan dukungan, ia akhirnya melakukan tes kejiwaan di RS Marzoeki Mahdi dan hasilnya divonis PTSD sedang hingga berat.

Dengan bukti chat dan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, melayangkan Somasi pertama pada 7 September 2026.

V.L.F. Bili, SH., MH dalam konferensi pers
V.L.F. Bili, SH., MH dalam konferensi pers

Somasi tersebut dijawab tepat pada batas waktu 14 September 2026 oleh kuasa hukum terlapor dari LKBH Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang, yakni Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., Ph.D., dan Bagus Tida Abrori, S.H., melalui surat Nomor 019/PDA-KOTA MALANG/JWB SOM./IX/2026.

Dalam jawaban somasi tersebut, pihak terlapor pada prinsipnya menolak sebagian keterangan, membenarkan pernah mengasuh korban, serta memberikan klarifikasi bahwa kejadian di Pati disebut tidak sengaja saat spontan bangun tidur antara Isya dan Subuh, serta mengakui pernah sekali mengintip saat mandi di Malang.

Karena jawaban tersebut dinilai bertolak belakang dengan bukti yang dikantongi, Law Firm Dr. Yayan kembali melayangkan Somasi kedua pada 23 September 2026 dengan batas waktu terakhir penyelesaian pada 30 September 2026.

Karena hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pada Kamis (15/10/2026) lalu, korban didampingi Law Firm Dr. Yayan Riyanto akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelanggaran Pasal 58 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 418 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor Bagus Tida Abrori saat dikonfirmasi menyebut perkara ini sudah lampau dan tidak sepenuhnya seperti yang diceritakan pelapor.

“Betul ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaduan ke Polresta Malang Kota merupakan hak setiap warga negara dan pihaknya siap menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab.

Hingga kini, pengaduan tersebut telah diterima Polresta Malang Kota dan masih dalam tahap pendalaman dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban. (lil).

Baca Juga:

  • Lelang Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Pengusaha Pengolahan Karet dan Saos Ajukan Perlawanan Eksekusi Lelang
  • Gagal Mediasi, Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto ke Putri Zulhas Masuk Ke Pokok Perkara
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Kliennya Diklaim Rugi Rp30 Miliar, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Gugat Empat Orang di PN Jaktim