MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota mengintensifkan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum (Gakkum) di wilayah Kota Malang, Jumat (16/10/2026) malam.
Personel gabungan yang dibagi menjadi dua tim bergerak mulai sekitar pukul 23.00 WIB secara serentak menyasar dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Malang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang KRYD Gakkum di bidang narkoba, serta Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Nomor Sprin/8568/X/PAM.3.3./2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang KRYD Gakkum di wilayah Kota Malang.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polresta Malang Kota, BNN Kota Malang, dan unsur TNI melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Pelaksanaan KRYD Gakkum ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota dalam mendukung program Kapolri untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. melalui Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, sidak THM bertujuan untuk memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan narkoba, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika.

“Kami terus mempersempit ruang gerak pengedar maupun penyalahguna narkoba, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat pendidikan. Kami bersama tim gabungan mengintensifkan sidak sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ungkap Kompol Hendro, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan serta arahan pimpinan, dengan waktu pelaksanaan yang bersifat tentatif dan lokasi yang diacak.
“Untuk waktu tentatif, kami bisa melakukan sidak setiap saat, dan untuk lokasi kami acak, jadi tidak hanya di satu lokasi THM,” tambah Kompol Hendro.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar dua tempat hiburan malam di Kota Malang, yakni Play House dan Kuldesak.
Pemeriksaan urine dilakukan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Siedokkes) Polresta Malang Kota kepada 30 pengunjung Play House dan 10 pengunjung Kuldesak. Total sebanyak 40 orang menjalani pemeriksaan urine di lokasi.
Kasidokkes Polresta Malang Kota, dr. Wiwin Indriani, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui hasil skrining terhadap sejumlah parameter zat yang diperiksa dalam tes urine.
“Dari 40 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine, hasil skrining pada parameter AMP (amfetamin), THC (tetrahidrokanabinol), dan MOP (morfin/opiat) seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Dengan demikian, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan hasil positif pada parameter yang diperiksa,” jelas dr. Wiwin.
Hasil negatif tersebut menggambarkan hasil skrining pada parameter yang diperiksa saat kegiatan berlangsung.
Selain pemeriksaan urine, personel gabungan khususnya dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga memberikan imbauan mengenai bahaya narkotika dan dampak penyalahgunaannya kepada pengelola dan pengunjung THM.
Pelaksanaan KRYD Gakkum secara berkala ini diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus mendukung program Kapolri dalam pemberantasan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Malang. (lil).
