Law Firm Dr. Yayan Riyanto Peringatkan Calon Pembeli Aset Senilai Rp 44 Miliar Yang Masih Sengketa

Aset milik pengusaha karet dan saos di Malang yang masuk gugatan perlawanan eksekusi lelang. (Foto: Dok. Pribadi Yayan Riyanto)
Aset milik pengusaha karet dan saos di Malang yang masuk gugatan perlawanan eksekusi lelang. (Foto: Dok. Pribadi Yayan Riyanto)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH memperingkatkan calon pembeli aset senilai Rp44 miliar yang masih dalam sengketa. Dirinya pun menyoroti
lelang aset milik Eka Pragawinata (78), seorang pengusaha pengolahan karet dan saus asal Jalan Indragiri, Kota Malang, Jawa Timur.

Selaku Ketua tim kuasa hukum Eka Pragawinata, Yayan mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah mengikuti proses lelang yang akan digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 di Jalan Simpang LA Sucipto, Kota Malang tersebut.

Dr. Yayan Riyanto menegaskan, gugatan perlawanan itu diajukannya bersama dua rekannya, yakni V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada 18 Mei 2025.

“Meskipun kami sudah mengajukan gugatan perlawanan lelang, KPKNL tetap bersikeras bahwa proses lelang tak bisa dibatalkan. Surat resminya baru saja kami terima,” kata Yayan Riyanto, Sabtu (24/05/2025).

Menurutnya, proses lelang ini cacat hukum, khususnya dalam perjanjian pinjaman sebesar Rp 25 miliar dari Bank Panin Dubai Syariah, yang tercatat di hadapan notaris. Pihak tergugat dalam gugatan tersebut mencakup KPKNL Malang, Bank Panin Dubai Syariah, notaris Diah Aju Wisnuwardhani, serta BPN Kota Malang sebagai turut tergugat.

Melalui surat resmi KPKNL Nomor S-2329/KNL.1003/2025 tertanggal 21 Mei 2025, dijelaskan bahwa proses lelang tetap akan dilakukan meski dalam status sengketa.

Baca Juga:

  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang