Law Firm Dr. Yayan Riyanto Peringatkan Calon Pembeli Aset Senilai Rp 44 Miliar Yang Masih Sengketa

Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH & Partner. (ist).
Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH & Partner. (ist).

“SHM tidak akan bisa beralih nama jika tetap nekat membeli. Aset ini masih menjadi objek perkara,” tegas advokat senior asli Malang tersebut.

Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang ini menyebutkan, dalam gugatannya yang akan disidang pada Rabu (28/5/2025), BPN Kota Malang masuk sebagai turut tergugat untuk menjamin SHM tidak beralih nama ke pihak lain.

Yayan juga mengingatkan publik tentang kasus serupa yang pernah menimpa kliennya, Eko Budi, warga Surabaya. Eko membeli lahan eks Apartemen Taman Melati Dinoyo melalui lelang tahun 2013, namun kepemilikannya dibatalkan setelah gugatan dari pemilik lama, Meriyati (68), dikabulkan oleh PT Surabaya.

“Sudah 12 tahun klien saya membeli secara sah, tapi tetap saja tak ada perlindungan hukum. Ini bukti nyata bahwa pembeli lelang bisa dirugikan,” ucap Yayan.

Dalam perkara itu, meski Eko sempat menang di PN Malang (No. 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg), putusan tingkat banding membatalkan hasil lelang, mencabut sertifikat pengganti, dan memerintahkan pengosongan.

Untuk itu, Yayan Riyanto berharap agar PA Kota Malang mempertimbangkan penundaan lelang hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), guna menghindari kerugian hukum dan sosial yang lebih besar.

“Akan lebih bijak jika PA Kota Malang menunda proses lelang sampai perkara yang akan di sidangkan pada Rabu, 28 Mei 2025 mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang