MALANG (SurabayaPost.id) – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas dan Samsat Polresta Malang Kota diliburkan. Masa libur layanan tersebut mulai 28-30 Oktober 2020.
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, mengatakan, libur pelayanan ini sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama. “Rabu sampai Jumat kita libur sementara. Tanggal 31 Oktober buka kembali,” kata Ramadhan.
Selama libur ini, polisi menerapkan skema kompensasi bagi pemohon perpanjangan SIM yang mati pada tanggal 28-30 Oktober. Pemohon tidak diwajibkan mengurus baru apabila SIM mati pada tanggal tersebut.
“Masa berlaku SIM akan diberi toleransi pada saat buka nanti, jadi tidak perlu bikin baru,” ujarnya menambahkan.
Berbeda dengan pelayanan SIM, meski libur pelayanana, di Samsat tetap menerapkan pembayaran via online atau link yang sudah ditetapkan.
“Kalau Samsat tidak ada denda karena masih ada pemutihan. Tapi pembayaran tetap bisa dilakukan melalui link yang sudah ada secara online,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply