Lelang Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Pengusaha Pengolahan Karet dan Saos Ajukan Perlawanan Eksekusi Lelang

Tim kuasa hukum dari Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH. (istimewa).
Tim kuasa hukum dari Law Firm Dr Yayan Riyanto, SH, MH. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lelang dinilai tak sesuai prosedur dan cacat hukum, pengusaha pengolahan karet dan saos, Ega Pragawinata, (78), warga Jalan Indragiri Kota Malang dan empat saudaranya secara resmi mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lelang.

Permohonan perlawanan diajukan oleh Dr. Yayan Riyanto, SH, MH dan dua tim kuasa hukumnya V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur.

Perlawanan eksekusi lelang ini ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, PT Bank Panin Dubai Syariah Malang, notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan BPN Kota Malang.

Pria yang akrab disapa Yayan tersebut menjelaskan, pelaksanaan lelang eksekusi ini menurutnya patut dipertanyakan legalitas dan prosedurnya.

“Kami minta agar PA Kota Malang menunda serta membatalkan pelaksanaannya sampai ada keputusan hukum yang sah,” Tutur advokat yang berkantor di Gedung Jaya lt 7 Jl MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat dan Oro Oro Kota Malang tersebut.

Menurutnya, tindakan eksekusi tidak dapat dilanjutkan karena telah ada gugatan perlawanan yang sah dan tercatat dalam register perkara No. 1056/Pdt.G/2025/PA.MLG,” tegasnya.

Baca Juga:

  • Gagal Mediasi, Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto ke Putri Zulhas Masuk Ke Pokok Perkara
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Kliennya Diklaim Rugi Rp30 Miliar, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Gugat Empat Orang di PN Jaktim