Kliennya Diklaim Rugi Rp30 Miliar, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Gugat Empat Orang di PN Jaktim

SIDANG: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Timur terkait sengketa rumah senilai Rp 30 miliar. (istimewa)
SIDANG: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Timur terkait sengketa rumah senilai Rp 30 miliar. (istimewa)

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Kliennya diklaim mengalami kerugian hingga Rp30 Miliar, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH, menggugat Putri Zulkifli Hasan dan tiga orang lainnya. Selain itu, advokat kondang yang berkantor di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat, itu juga menggugat Kantor ATR/Badang Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat.

Kini, gugatan tersebut telah memasuki babak persidangan. Para pihak pun dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/07/2023), dengan nomor perkara, NOMOR : 295/PeL.G/2023/PN JKT.TIM.

Namun, tergugat Putri Zulkifli Hasan dikabarkan tidak memenuhi panggilan sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut.

SIDANG: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Timur terkait sengketa rumah senilai Rp 30 miliar. (istimewa)
SIDANG: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Timur terkait sengketa rumah senilai Rp 30 miliar. (istimewa)

Dilansir dari beberapa media online di Jakarta, Putri dilaporkan oleh pihak penggugat melalui Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH. Sidang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa dengan Anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta dihadiri Panitera Irma.

Ketidakhadiran Putri Zulkifli Hasan itu diungkap oleh anggota Majelis Hakim. Bahkan, anggota majelis hakim tersebut juga menyebut surat yang dikirimkan melalui PT POS telah diterima langsung oleh Putri Zulkifli Hasan.

Sebagai pihak tergugat III, Putri digugat bersama 3 orang lainnya. Di antaranya Lie Andry Setyadarma (tergugat I) Gianda Pranata tergugat II, Dr H Syafran (tergugat IV).

Selain itu, Kantor ATR/Badang Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat. Sementara para penggugat di antaranya Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta).

Kasus ini bermula dari pihak penggugat I yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira. Aziz membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan. Dia diperkenalkan kepada tergugat II Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Penggugat I kemudian dijanjikan pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik penggugat II.

SIDANG: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Timur terkait sengketa rumah senilai Rp 30 miliar. (istimewa)
SIDANG: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH (kiri) memenuhi panggilan sidang di PN Jakarta Timur terkait sengketa rumah senilai Rp 30 miliar. (istimewa)

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000, terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar langsung ditarik tunai oleh tergugat II.

Namun, saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. Karenanya, penggugat merasa terkecoh karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, diperkiraan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga tanpa melakukan pemberitahuan kepada penggugat.

Rumah sengketa yang sudah dilaporkan Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim tersebut kemudian dibeli oleh Putri. Informasi BPN Jaktim rumah dibeli pada tahun 2022.

Nilai kerugian materiil 30 Miliar (Perkiraan nilai harga jual). Objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dan menyatakan objek sengketa untuk di kosongkan dan dalam penguasaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Berdasarkan hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH mendalilkan, bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka merugikan para penggugat secara materiil dan imateriil.

Karena itu, gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH meminta, agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.

Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Putusan tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat.

Selain itu, pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian.

“Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menangani kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Law Firm Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH.

Advokat yang akrab disapa Yayan itu pun menyampaikan, sidang lanjutan bakal digelar lagi pada Kamis (27 Juli 2023). “Iya sidang akan dilanjutkan 27 Juli mendatang. Hal ini akibat tidak hadirnya Putri Zulkifli Hasan,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.