Lelang Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Pengusaha Pengolahan Karet dan Saos Ajukan Perlawanan Eksekusi Lelang

Permohonan perlawanan diajukan oleh Dr. Yayan Riyanto, SH, MH dan dua tim kuasa hukumnya V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur.
Permohonan perlawanan diajukan oleh Dr. Yayan Riyanto, SH, MH dan dua tim kuasa hukumnya V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH dari kantor Law Firm Yayan Riyanto ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur.

Dijelaskan dia, berawal dari Ega sebagai kliennya mengajukan plafon pembiayaan Rp 25 miliar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang, tahun 2015 lalu. Ia menyerahkan 12 SHM di lokasi pabrik pengolahan karet dan saos Jalan Simpang LA Sucipto Kota Malang sebagai jaminan.

“Total nilai jaminan atau agunan saat itu senilai Rp 31,2 miliar. Lalu tahun 2015 hingga 2017, usahanya berjalan baik dan mampu bayar nisbah atau bagi hasil sebesar Rp 5,5 miliar. Saat itu, dua SHM sudah bisa ditebus. Sehingga sisanya Rp 19,5 miliar,” terangnya.

Bulan Maret 2018, kliennya mulai mengalami kesulitan membayar nisbah. “Tapi terlawan II yakni Bank Panin Dubai Syariah menuntut agar para klien kami membayar nisbah,” tambah mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu.

Ega menawarkan solusi kepada bank untuk menyelesaikan sisa utang itu untuk menjual jaminan bersama-sama dengan harga yang wajar atau nilai pasar saat itu agar tidak ada yang dirugikan.

Namun, lanjutnya, Bank Panin Dubai Syariah Malang mengajukan sita eksekusi ke PA Malang, 23 Januari 2019 hingga muncul surat relaas pemberitahuan lelang. “PA Malang melakukan lelang eksekusi hak tanggungan itu,” ungkap dia.

Lelang eksekusi terhadap objek jaminan milik kliennya dijadwalkan akan digelar Selasa, 27 Mei 2025 di KPKNL Malang dengan total nilai objek Rp 20 miliar. Tindakan ini, disebutnya bertentangan dengan kesepakatan yang telah disetujui dalam akad pembiayaan Line Facility (Musyarakah) Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2015.

Dalam akad yang dibuat di notaris Diah aju Wisnuwardhani, tertulis para pihak telah berjanji untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui Pengadilan Negeri di Kota Malang.

“Mengacu pada regulasi, bahwa penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah dilakukan PA, bukan PN sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diperkuat dengan putusan MK No 93/PPU-X/2012 sehingga akad itu tidak sah dan batal demi hukum,” urainya.

Sebab itu, pihaknya memohon kepada Ketua Majelis Hakim PA Malang untuk mengabulkan perlawanan para kliennya serta menyatakan akad Pembiayaan Line Facility tidak sah dan batal demi hukum.

“Kami juga meminta hakim untuk menyatakan sita eksekusi oleh PA Malang dan penetapan eksekusi hak tanggungan tidak sah hingga membatalkan lelang eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 oleh KPKNL Malang,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa kliennya masih mampu menyelesaikan utang itu dengan cara menebus satu persatu SHM hingga selesai. “Kami juga meminta hakim untuk menyatakan appraisal ulang dan diitung kembali utang dan sisa yang harus dibayar ke Bank Panin Dubai Syariah Malang,” tandasnya.

Dikonfirmasi awak media terkait gugatan ini, Bank Panin Dubai Syariah Malang belum mau memberi keterangan. “Silahkan ajukan surat dulu ke institusi,” kata salah satu pihak Bank Panin Dubai Syariah.

Sementara itu, pihak KPKNL Malang mengaku telah menanggapi surat dari pihak penggugat. “Sudah kami jawab sesuai prosedur,” ujar sumber internal. Ketua PA Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag, MH, belum dapat dimintai tanggapan karena sedang berada di luar kota. (lil).

Baca Juga:

  • Gagal Mediasi, Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto ke Putri Zulhas Masuk Ke Pokok Perkara
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Kliennya Diklaim Rugi Rp30 Miliar, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Gugat Empat Orang di PN Jaktim