BATU (SurabayaPost.id) – Disangka melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah waris, Kades Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Andi Susilo, resmi diadukan lima ahli waris, ke Polres Batu, Senin (16/2/2021) melalui tim kuasa hukumnya.
Pengaduan kelima ahli waris tersebut, dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Irwina Astuti bersama Moch Ainur Rofiq, Senin, (16/2/2021).
Menurut Wina, tim pengacara yang mendampingi lima ahli waris tersebut didampingi tiga pengacara. ⁰Heli SH MH, sebagai koordinatornya, Rofiq SH dan Saya. Para ahli waris menguasakan kepada tim kami dan sekarang resmi tim kami telah melakukan pengaduan Kades Gunungsari Andi Susilo ke Polres Kota Batu,” katanya.
Pengaduan yang dialamatkan kepada Andi tersebut,menurutnya terkait sangkaan penipuan dan pengelapan terkait transaksi jual beli tanah, yang notabene tanah milik ahliwaris, pada tahun 2015 silam.
Dari lima para ahli waris yang dampingi, Mat Jayus (71) warga Dusun Kandangan RT 07/RW 04, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Sullyati (66) Desa Benderejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Widoantono (46) Dusun Pager Gunung, RTo7/ RW o2, Desa Gunugsari.
“Selain itu, Winingsih (43) Dusun Brumbung, RT o4/RW o6,Desa Gunungsari, serta Joko Swantoro (41) Dusun Pegunung, RT 07/RW 02 Desa Gunugsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” kata Wina, sembari menunjukkan tanda terima bukti pengaduannya ke Polres Batu.
Sekadar diketahui,sebelumnya tim kuasa hukumnya ahli waris tersebut telah melakukan sebagai berikut.
“Somasi,kepada Andi, kemudian tengah mengirimkan surat ke Camat Bumiaji yang ditembuskan ke Wali Kota Batu,sebagai atasan yang bersangkutan.Selain itu, juga melakukan pemblokiran ke BPN Kota Batu,” ungkapnya.
Kemudian, ungkap dia,pada hari ini,telah melakukan pengaduan secara resmi ke Polres Batu.
“Yang mana pengaduan itu, kami wakil sebagai kuasa hukum dari para ahli waris, dan inti pengaduannya.Bahwa Andi selaku Kades Desa Gunungsari telah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tanah ahli waris yang mana pada tahun 2015 ahli waris mengamanahkan kepada Andi untuk menjualkan tanah dengan kesepakatan saat itu /m2 Rp 1juta atau setidak – tidaknya nya seharga Rp 1,5 Juta,” paparnya.
Dengan berjalannya waktu,papar dia,teradu menurut Wina tidak pernah ada komunikasi sama sekali denga ahli waris.
“Kurang lebih pada Bulan Desember 2020 ahli waris mendapat informasi bahwa tanah tersebut, telah dijual sama Andi,” ujarnya.
Mendengar kabar itu, ujar dia, ahli waris langsung menanyakan kebenaran nya kepada andi.Karena pada saat itu, kebetulan ahli waris ada calon pembeli lain terkait tanah tersebut.Celakanya,ahliwaris tersebut, mengaku bukannya mendapat penjelasan, tapi menurut dia,Andi malah marah – marah.
“Malah marah – marah kepada para ahli waris.Karena tidak ada kejelasan dan Andi juga tidak pernah mengkomunikasikan kepada ahli waris.Sekitar bulan Januari, setelah mereka konsultasi ke Polres Batu dan kebetulan, terkait konsultasinya mereka sempat beredar di beberapa media sosial. Praktis keesokan harinya, Andi telah mendatangi beberapa waris,” jelasnya.
Kedatangannya Andi, yang dikawal oleh Bhabinkamtibmas tersebut, jelas dia, hanya menyampaikan agar menerima uang, yang notabene disebutkan Andi uang tersebut, dari hasil penjualan tanah waris.Dengan begitu, lanjut dia, Andi mengaku.
“Semua para ahli waris sudah menerimanya uang itu. Mendengar seperti itu, akhirnya uang yang diserahkan tersebut, diterima oleh salah satu ahli waris,” katanya.
Untuk memastikan itu, usai menerima uang, menurutnya dari salah satu waris tengah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti tanda terima uang yang dimaksud.
“Setelah sampai di rumah saudara – saudaranya, ternyata ahli waris yang lain belum menerima uang itu.Dengan kejadian itu, maka para waris tersebut, sepakat mau membatal kan jual beli itu.Karena merasa di bohongi oleh Andi. Tragisnya lagi, ketika uang itu dikembalikan kepada Andi, Andi menolak,” tegasnya.
Makanya, tegas dia, pada hari ini, ia mengadukan resmi perbuatannya Andik tersebut,ke Polres Batu agar segera diproses sesuai dengan aturan Hukum.
“Karena ahli waris sudah sepakat untuk membatalkan jual beli yang dilakukan oleh Andik denga pihak ke 3 yang tanpa sepengaetahuan para ahli waris,” tandasnya.
Dan pemberian uang dari Andi melalui dengan dugaan kebohongan kepada salah satu ahli waris tersebut, menurut Wina, uangnya masih utuh di kliennya.
“Rencananya uang itu akan kami titipkan ke penyidik atau ke Pengadilan Negeri ( PN ) Malang,” timpal Wina yang diamini Rofiq dan Heli.
Sementara itu, saat Kades Andi dikonfirmadi via teleponnya, terkait pengaduan tersebut, Andi belum merespon.Sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, Andi belum juga bisa dikonfirmasi. (Gus).
Leave a Reply