LLDIKTI Wilayah VII Jatim Beri Bantuan SPP ke Mahasiswa

Prof Dr Ir Suprapto DEA, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jatim (tengah) saat konferensi pers terkait bantuan KIP-K dan bantuan SPP bagi mahasiswa.

SURABAYA (surabayapost.id) – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jatim mensosialisasikan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan bantuan SPP bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Dalam sosialisasinya, LLDIKTI berkomitmen membantu mahasiswa PTS melanjutkan kuliah.

Prof Dr Ir Suprapto DEA, Kepala LLDIKTI Wilayah VII mengatakan, KIP-K adalah nama baru untuk beasiswa Bidikmisi yang merupakan program dari Kementrian Ristekdikti bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTS. “Penerimaan mahasiswa yang mendapatkan KIP-K ini tetap menggunakan syarat-syarat dalam seleksi beasiswa Bidikmisi. Yaitu diutamakan untuk mahasiswa tidak mampu secara finansial, namun berkualitas secara akademik,” tutur Suprapto saat konferensi pers di kantor LLDIKTI Wilayah VII Jatim, Jumat (10/7/2020).

Untuk KIP-K, LLDIKTI Wilayah VII mendapatkan kuota sebanyak 6.891 pada tahun 2020, atau meningkat sebanyak 540 persen dari tahun 2019. “Tahun 2019 LLDIKTI Wilayah VII mendapatkan kuota sebanyak 1.277 yang nantinya dibagi pada PTS-PTS di Jawa Timur,” ungkapnya.

Sedangkan untuk bantuan SPP, LLDIKTI Wilayah VII mendapatkan kuota sebanyak 5.421 mahasiswa semester 3, 8.490 mahasiswa semester 5 dan 12.849 untuk mahasiswa semester 7. “Jadi semuanya dapat, dari mulai mahasiswa baru dengan adanya KIP-K dan semester 3, 5, dan 7 mendapatkan bantuan SPP. Tentunya para penerima KIP-K dan bantuan SPP ini harus melalui verifikasi dari PTS masing-masing sebelun diajukan pada LLDIKTI. Nantinya kami akan menyeleksinya,” tegas Suprapto.

Komponen bantuan yang diberikan untuk KIP-K adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah sebesar maksimal Rp 2,4 juta dan bantuan hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan. Sedangkan untuk penerima bantuan SPP adalah pembebasan biaya kuliah sebesar maksimal Rp 2,4 juta dan sisanya tidak diperkenankan dibebankan pada mahasiswa yang bersangkutan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.