JAKARTA (SurabayaPost.id) – Farhat Abbas, Sabtu (30/2021) menilai Mahkamah Agung ( MA) lambat memgeluarkan putusan yang berkeadilan. Seharusnya menurut dia, sejak dikeluarkan PP 99 sudah dicegah.
“Tahanan tipikor meraih kembali hak – hak mereka yang selama ini didiskriminasi,” kata pengacara kondang yang sapaan akrabnya Farhat.
Itu, kata dia, kesalahan pemerintah di koreksi MA, pemerintah harus belajar kembali menyangkut Ham. Sebaiknya kata dia, segala peraturan – peraturan pemerintah yang bertentangan dengan Konstitusi dapat ditinjau kembali atau di revisi.
“Sehingga tidak terjadi putusan yang mengalahkan pemerintah,,” ungkapnya.
Karena, ungkap dia, hak – hak tahanan yang diilanggar dengan PP tersebut, menurut Farhat menimbulkan kerugian matriil, dengan untuk itu, pemerintah layak mengganti kerugian tersebut.
“Segera mengeluarkan tahanan yang selama ini tidak memperoleh hak – hak Ham.Proses, Lembaga Permasyarakatan para tahanan tipikor sama saja dengan tahanan lainnya,” tegasnya.
Karena, tegas dia, mereka dalam pembinaan ada upaya memperbaiki diri dengan segala perubahan dan prestasi – prestasi yang merupakan bagian dari rangkaian pembinaan sebelum kembali ke masyarakat dan Keluarga.
“MA terlambat mengeluarkan putusan yang berkeadilan ini. Harus nya sejak dikeluarkan PP 99 tersebut sudah dicegah, bukan sejak di uji berulang – ulang kali,” sarannya.
Terlebih, kemenangan ini , menurutnya bukan kemenangan koruptor, tapi kemenangan penegakan hukum dan ham di Indonesia melawan kekuasaan.
“Mereka kan tidak hanya pidana badan tapi ada iidana ganti rugi maupun denda lainnya. Jika hak -hak ini hilang, proses pembinaan tersebut tidak sempurna dari sudut pandang ham,” timpalnya.
Sekadar diketahui, MA mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan.
Pencabutan itu merupakan putusan MA yang mengabulkan judicial review atas empat pasal dalam PP No 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Gus)
Leave a Reply