BATU – Badan Narkotika (BNN) Kota Batu menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu. Sebab, oknum tersebut terbukti “bermain” narkoba. Sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya BNN Kota Batu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada peredaran gelap Narkotika Golongan l jenis sabu di sekitar Jalan Samadi, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kost.
“Ya benar, petugas BNN Kota Batu telah berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu, Bagian Pemerintahan berinisial AH (46), pada Jumat (22/2/2019) kemarin. Penangkapan itu sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kost di Jalan Samadi, Gang l, No.60, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu,” kata Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh, Rabu (27/2/2019).
Mantan Kepala BNN Lumajang ini juga menambahkan, pada saat petugas BNN melakukan penangkapan, tersangka tidak mau membuka pintu kamar. “Bahkan, terlihat seperti membuang sesuatu di kloset toilet kamar mandi yang kami duga itu sebagai Narkotika jenis sabu. Sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar mandi tersebut,” imbuh AKBP Mudawaroh.
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu seberat 1,56 gram, 1,68 gram, dua plastik berisi sabu seberat 1,57 gram. Selain itu HP merk Xiaomi, Samsung J6.
Lalu, satu klip plastik berisi ganja seberat 8,6 gram, 44,37 gram. Kemudian sayu pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital merk PSH dan CHQ, satu set alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp 700.000, ATM BCA, satu bendel print out transfer BCA, dua buku rekapan, satu sedotan sekop dan botol kecil berisi air alkohol.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor BNN Kota Batu dan dilakukan pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Bagian Pemerintahan Pemkot Batu,” katanya.
Dijelaskan dia bila tersangka mengakui mulai menggunakan sabu semenjak lulus kuliah. Tetapi sempat berhenti lama sekitar dua tahun lalu dan aktif kembali memakai sabu karena sebagai pelarian dari masalah internal keluarga. “Pengakuannya seperti itu,” kata dia.
Karena itu, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling paling lama 20 tahun. (gus)
Leave a Reply