Majelis Hakim Periksa Saksi Pelapor Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Terdakwa Lilik didampingi Barlian Ganesi, selaku kuasa hukumnya usai menjalani persidangan

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang dugaan pemalsuan buku nikah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang terus berlanjut. Pada sidang lanjutan, Selasa (9/6/2020), majelis hakim memeriksa saksi pelapor Sakib Kusnobianto.

Sedangkan yang menjadi terdakwa Lilik Sunarti (48), warga Jl. Candi Sari Utara, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam sidang yang digelar di PN Malang itu saksi yang juga pelapor mengakui, bahwa memang ada hubungan selama 13 tahun. Namun, ia meragukan, anak yang dilahirkan terdakwa adalah hasil hubungannya dengan terdakwa.

“Dalam keterangan di persidangan tadi, kesaksian banyak bohongnya. Tentang awal hubungan, akte kelahiran, buku nikah, proses kehamilan hingga melahirkan,” terang terdakwa usai sidang.

Ia menambahkan, di tahun 2018, setelah hubungan terdakwa dengan saksi pelapor diketahui saksi, terdakwa dan anaknya merasa ditinggalkan begitu saja. Bahkan, ia meragukan apakah anak yang dilahirkan terdakwa adalah anaknya.

“Padahal, saat kelahiran anak saya di tahun 2010, diakui anaknya. Padahal, saya minta DNA, dia tidak mau. Tapi di persidangan mengatakan, saya yang tidak mau. Jadi seperti dibalik,” lanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Barlian Ganesi, SH, MH, menerangkan, apa yang disampaikan saksi memang banyak yang diakui keterangan terdakwa.

“Tapi dalam fakta persidangan, memang ada hubungan selama 13 tahun. Terkait pokok perkara yang didakwakan kepada klien saya, masih belum,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 266 dan 263 ayat 2 KUHP. Yakni menggunakan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (buku nikah).

Selanjutnya, sidang akan digelar Rabu dengan agenda keterangan saksi.

Sementara itu, pihak saksi pelapor yang pada awalnya mau memberikan keterangan, usai sidang langsung berlalu dan tidak memberikan keterangan.

Terpisah, sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pidum, Wahyu Hidayatulloh, SH, mengatakan, terdakwa didakwa Pasal 266 dan 263 KUHP.

“Kronologi perkaranya, pada tahun 2009, terdakwa ini mempunyai hubungan khusus dengan Pak Bianto. Perjalanannya, kedua orang ini tidak mengikat perkawinan. Tetapi muncul surat nikah yang diduga palsu,” terangnya.

Mengapa pihak perempuan yang dilaporkan? “Hal itu sesuai yang diterima dari penyidik. Yang pasti kita terima dari penyidik untuk berkas perkaranya. Kita lihat saja nanti hasilnya di persidangan seperti apa,” terang Wahyu. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.