Manfaatkan TKD 7 Hektar Untuk Objek Wisata Bersama Swasta,Desa Tulungrejo Kolaborasi dengan Kejari Batu

Manfaatkan TKD 7 Hektar Untuk Objek Wisata Bersama Swasta,Desa Tulungrejo Kolaborasi dengan Kejari Batu
Manfaatkan TKD 7 Hektar Untuk Objek Wisata Bersama Swasta,Desa Tulungrejo Kolaborasi dengan Kejari Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Manfaatkan tanah kas desa (TKD) 7 hektar dengan pihak ketiga untuk objek wisata, Pemerintah Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Batu, Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum.

Hal tersebut dilakukan Kepala Desa Tulungrejo Suliono dengan Kasi Datun Reynold berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu,Jalan Sultan Agung, pada Kamis (21/11/2024)

Menurut Reynold dalam hal ini,pihaknya melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) memberikan pendapat hukum terhadap lembaga pemerintah, salahsatunya Pemerintah Desa Tulungrejo.

“Pemerintah Desa Tulungrejo melalui Kepala Desa Suliono melaksanakan perjanjian atau investasi dari pihak luar, dan itu sangat linier dengan program Bapak Presiden Prabowo yang sekarang,” ujarnya.

Itu ujar dia, bahwa bagaimana negara bisa meningkatkan pendapatan ,salahsatunya meningkatkan pendapatannya melalui kerjasama dengan pihak swasta.

“Kami hadir disini memberi pendapat hukum terkait dengan apa yang dilaksanakan. Setelah kami teliti, secara administrasi formil dan materiil, semuanya saat kami ekspos bersama tim di Kejaksaan Tinggi bidang Datun, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tulungrejo sudah sesuai peraturan perundang – undangan,” paparnya.

Lantas papar dia, tujuan desa terkait pemanfaatan tanah khas desa dengan pihak swasta tersebut untuk mendapatkan penghasilan baik, dari aspek tanah desa.

“Ini akan berdampak pada ekonomi warga Desa Tulungrejo ketika kegiatan tersebut sudah rampung dan berjalan.
Dengan adanya LO ini, salah satu contoh desa yang dapat berkoordinasi dengan aparat yang ada, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Batu, dan masyarakat serta Jaksa pengacara negara terkait tindakan hukum yang dilaksanakan,” lanjutnya.

Karena ada beberapa desa yang juga melaksanakan kerjasama dengan pihak lain, Reynold mempertanyakan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan?

“Khawatirnya ada persoalan hukum yang merugikan pihak desa, dan berpotensi adanya dugaan korupsi.Untuk Desa Tulungrejo setelah kami lihat potensi keuntungannya bagi desa, terutama pada penyerapan tenaga kerja sangat luar biasa.Ini untuk masyarakat desa setempat sangat bermanfaat sekali,” katanya.

Ini kata dia, seperti yang disampaikan Kades Tulungrejo, dalam kerjasamanya bakal mendapat hasil 40 persen untuk masyarakat setempat yang tidak mampu (miskin).

“Jadi program yang dibuat Kepala Desa Tulungrejo ini, sangat luar biasa dan Bapak Kajari Batu menyambut baik,dan mensupport kegiatan tersebut,” timpalnya.

Sementara Kades Tulungrejo Suliono menyampaikan kolaborasi pihak desa dan Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasi Datun, merupakan kehati – harian pihak desa agar pemanfaatan tanah khas desa dengan pihak swasta ini tidak tidak sampai tersandung hukum.

“Semua biyaya dari pihak ketiga, alhamdullah pembangunannya sudah berjalan 30 persen, semoga tahun depan 2025 rampung dan berjalan lancar,” ujar Suliono.

Ini ujar dia, merupakan kerjasama perjanjian LO dengan pihak Datun Kejari Batu agar kegiatan ini mendapat pendampingan hukum,agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

“Pemanfaatan tanah Khas Desa dengan luas sekitar 7 hektar dengan pihak swasta ini, dijadikan Taman Wisata Tulungrejo, bakal menyerap tenaga kerja warga sekitar, dan mendongkrak perekonomian, sekaligus taman wisata tersebut merupakan suatu kebanggan bersama.Targetnya pertengahan tahun 2025 rampung,” harapnya .(Gus)